Faktual.net,Kendari – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kendari mengecam keras tindakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) terkait penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa korban berinisial PI (18).
Kasus yang diduga terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan itu menjadi sorotan publik lantaran melibatkan kerabat dekat kepala daerah sebagai terduga pelaku. Namun, alih-alih memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, Kadis P3A Konsel pada Senin (18/5/2026) justru dinilai menyudutkan korban dengan menawarkan tiga opsi penyelesaian, salah satunya menikahkan korban dengan terduga pelaku.
Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPC GMNI Kendari, Sarinah Irma, menyayangkan sekaligus mengutuk keras sikap yang ditunjukkan Kadis P3A Konsel tersebut. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk intervensi yang berpotensi membungkam korban demi melindungi pihak yang memiliki relasi kuasa.
“Ini adalah upaya intervensi dan pembungkaman yang sistematis. Tindakan tersebut jelas akan berdampak pada kondisi psikologis korban. Apalagi terduga pelaku merupakan kerabat dekat kepala daerah yang memiliki kekuasaan besar. Ini sangat tidak adil bagi korban,” tegas Irma dalam keterangannya.
Irma menilai, tawaran penyelesaian yang disampaikan Kadis P3A Konsel telah mencederai fungsi dasar lembaga yang seharusnya hadir untuk melindungi perempuan dan anak. Sebagai pejabat publik, kata dia, Kadis P3A semestinya menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan berpihak penuh terhadap pemulihan korban, bukan justru terkesan melindungi pelaku.
“DP3A seharusnya menyediakan ruang aman dan mengawal pemulihan korban selama proses hukum berjalan, bukan malah menunjukkan ketidakberpihakan. Menikahkan korban dengan pelaku sama saja dengan melanggengkan kekerasan dan memperpanjang trauma psikologis korban seumur hidup,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Irma mengingatkan bahwa upaya penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar jalur hukum bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Termasuk di dalamnya, memaksakan perkawinan antara korban dan pelaku yang berpotensi melanggar Pasal 10 UU TPKS tentang pemaksaan perkawinan.
Atas dasar itu, GMNI Kendari mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas secara transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
“Kasus ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada kompromi ataupun negosiasi. GMNI Kendari memperingatkan semua pihak agar jangan coba-coba bermain-main dalam proses penyelesaian kasus ini. Kami akan terus mengawal hingga korban mendapatkan keadilan,” tutup Irma dengan tegas.
Reporter : Sattu
















