Genosida Ulah Israel Wajib Berhenti terhadap Palestina, Freedom Palestina!

Faktual.net – Tangerang Selatan, Banten – Tindakan Israel melakukan aksi genosida terhadap bangsa Palestina di wilayah Gaza harus segera dihentikan.

Sudah lebih dari 38 ribu warga Palestina dan sebagian besar anak-anak dan perempuan menjadi korban kebiadaban Israel. Penghentian tindak genosida dapat dilakukan dengan tekanan diplomatik atau langkah hukum seperti dilakukan Afrika Selatan melalui Mahkamah Internasional meskipun diabaikan Israel.

Demikian salah satu rangkuman dari acara International Conference: Supporting Free Palestine, Preventing Genocide di Aula Kasman Singodimedjo, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta hari Rabu (3/7/2024).

Konferensi yang dibuka Wakil Dekan II Djoni Gunanto, M.Si dilanjutkan pembicara utama Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Dr. Ma’mun Murod, M.Si. Pembicara lainnya adalah Anggota DPR Dr. Fadli Zon, Pejabat Direktur Timur Tengah Witjaksono Adji, Direktur The Asia Middle East Center for Research & Dialogue (AMEC) Muslim Imran Ph.D, Duta Besar Indonesia Untuk Mesir 2016-2020 Helmy Fauzi dan Dosen Magister Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta Dr. Asep Setiawan, MA. Sedangkan moderator Ali Noer Zaman, MA dari FISIP UMJ.

Hampir semua pembicara menyatakan kebrutalan Israel dengan melakukan pembunuhan terutama terhadap wanita dan anak-anak di Jalur Gaza sudah tidak berperikemanusiaan lagi.

Saat ini sudah tindakan negara Israel ini sebagai sebuah kebijakan genosida yang ingin memusnahkan bangsa Palestina. Bahkan ketika pengungsi sudah tinggal di kawasan aman pun tidak luput dari serangan pesawat, rudal dan drone Israel. Mereka yang memimpin tindakan untuk menyerang penduduk sipil merupakan pelaku kejahatan internasional.


Menurut Fadli Zon yang juga Ketua Badan Kerjasama Antar-Parlemen DPR RI, apa yang terjadi saat ini bukanlah perang, tetapi agresi militer dan genosida Israel terhadap warga Gaza dan Palestina.

Ditambahkan bahwa tindakan Isarel itu merupakan aksi penjajahan, kejahatan kemanusiaan, genosida dan pelanggaran HAM berat. Selain itu Israel juga melakukan aneksasi wilayah secara ilegal, perampasan tanah, pelarangan ibadah dan penutupan Al-Aqsa.

Fadli Zon menekankan bahwa dunia Barat telah kehilangan kompas moral dalam menegakkan keadilan di dunia internasional. Barat menganut standar ganda karena ketika perlawanan Ukraina ke Rusia sebagai para pejuang namun perlawanan terhadap invasi Israel sebagai teroris.

Bahkan dalam saat tertentu Israel disebut media Barat sebagai korban dari serangan Palestina bukan sebaliknya justru Palestina korban kebutralan dari Israel.

Menurut Prof. Ma’mun Murod, terjadinya tindak genosida di Palestina itu biang kerok sesungguhnya pada PBB itu sendiri, terutama Dewan Keamanan PBB dimana lima negara memiliki hak veto.

Baca Juga :  Dadang Supriatna Ketua BPD Desa Haurpugur Kec Rancaekek Badung Menangkan Gugatan Pemakzulan di PTUN Bandung

Dengan adanya hak veto itu maka pelanggaran di Gaza masih terus berlangsung sehingga diperlukan apa yang disebut reformasi tatakelola PBB.

Segera akhiri genosida ini
Muslim Imran, Ph.D, dari AMEC yang berkantor di Kuala Lumpur menjelaskan bahwa genosida sedang berlangsung di Gaza karena sikap pendukung garis keras di pemerintahan Israel. Genosida terhadap Palestina di Gaza harus dihentikan, “Ini harus menjadi prioritas masyarakat internasional sebelum berbicara mengenai solusi dua negara, penyelesaian politik bahkan sebelum soal pengakuan terhadap negara Palestina. Kita harus bicara bagaimana mengakhiri tindak genosida ini. Bagaimana menghentikan pembunuhan terhadap bangsa Palestina di Gaza,” tegasnya.

Dr. Muslim Imran juga menjelaskan saat ini situasi di Gaza, tentara Israel masih bertempur melawan Palestina. Dalam serangannya itu militer Israel tidak menganggap hukum internasional, hukum kemanusiaan internasional dan masyarakat internasional. Israel juga melakukan blokade terhadap kebutuhan pengungsi seperti makanan dan air minum sehingga terjadi kelaparan saat ini.

Mengenai jatuhnya korban di Gaza sampai 38 ribu orang dan dua juta orang mengungsi dan kelaparan.

Witjaksono Adji, pejabat Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan bahwa Indonesia mengutuk tindakan biadab Israel, mendesak penerapan gencatan senjata permanen, dan memastikan akses penuh, aman, dan tanpa hambatan untuk kemanusiaan di Gaza. Indonesia menegaskan bahwa akar dari konflik adalah pendudukan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.

Witjaksono menyatakan bahwa Indonesia mengupayakan resolusi damai melalui “Solusi Dua Negara” dan pembentukan negara Palestina yang berdaulat berdasarkan perbatasan tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya sesuai dengan parameter yang disepakati oleh masyarakat internasional.

Sementara itu Dubes Indonesia untuk Mesir 2016-2020 Helmy Fauzy melalui pesan video dalam konferensi ini menyatakan Dukungan Pemerintah Republik Indonesia pada Rakyat Palestina, khususnya Gaza saat ini, baik secara diplomasi maupun dalam bentuk dukungan kemanusiaan, merupakan bagian dari perwujudan cita-cita Proklamasi dan amanat UUD 1945 yang disuarakan dalam tataran global, yaitu komitmen dalam memperjuangkan hak kemerdekaan bangsa-bangsa yang terjajah.


Sedangkan Dr Asep Setiawan dari FISIP UMJ mengajukan solusi dua tingkat yakni internasional dan domestik.

Di tingkat internasional seruan untuk menghentikan genosida harus terus digelorakan karena Palestina memiliki perwakilan di puluhan negara di Asia, Afrika dan sebagian kecil di Eropa.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba

Langkah diplomatik bersama perlu dilakukan untuk menekan Israel menghentikan tindak genosida. Demikian juga dunia internasional harus menegakkan kembali kedaulatan Palestina yang hancur karena pendudukan Isarel.

Di tingkat domestik, menyatukan berbagai elemen di Palestina serta tidak menempuh konflik yang sifatnya asimetris, tidak berimbang terutama dari sisi militer.

Sementara itu panitia penyelenggara mengeluarkan poin-poin penting dari Konferensi Internasional Palestina memandang perlu ditingkatkan tekanan kepada Israel untuk menghentikan serangan terhadap warga sipil yang merupakan bagian dari genosida yang telah dilakukannya sampai sekarang. Afrika Selatan telah memulai langkah mengajukan kasus genosida ini melalui Mahkamah Internasional.
Selanjutnya konferensi memandang perlu mendorong penghormatan terhadap bangsa Palestina dari segi, kedaulatan, teritorial, rakyat dan pemerintahnya. Dan juga perlunya gerakaan global perubahan tata kelola PBB yang mendukung kepentingan global termasuk perlindungan kepada Palestina. PBB dipandang sampai sekarang hanya memihak kepada negara yang berkepentingan dan membiarkan terjadinya pembunuhan dan genosida meskipun sudah ada resolusi DK-PBB.

Konferensi Internasional Palestina ini memandang bahwa Indonesia dengan dukungan internasional perlu mendorong adanya pasukan penjaga perdamaian di Gaza dalam menghentikan genosida yang telah menelan korban lebih dari 38 ribu dengan mayoritas anak anak dan Perempuan.

Konferensi ini juga memandang negara-negara di dunia perlu menghentikan dan menolak melakukan normalisasi dengan Israel. Isarel perlu diasingkan karena tindakannya sudah tidak berperikemanusiaan di Gaza Palestina.

Konferensi menyatakan negara negara di dunia perlu menyuarakan agar mendorong pengadilan kriminal internasional Terhadap pelaku genosida terhadap bangsa Palestina di Gaza. Selain itu dalam rangka penghentian dukungan terhadap pemboman dan serangan militer yang dilakukan Israel ke Gaza Palestina perlu didorong adanya pemboikotan produk produk yang berkaitan dengan Israel.

Konferensi ini terselenggara atas kerjasama dari Laboratory of Indonesia and Global Studies (LIGS), Program Ilmu Politik, Program Magister Ilmu Politik FISIP UMJ dan Asia Middle East Center for Research and Dialogue (AMEC).

ANR & Johan S
(Jwgroupnews_media)

Tanggapi Berita Ini