Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
BeritaDaerahHukumKriminal

Gelar Operasi Cipta Kondisi, Polsek Tinggimoncong Sita Puluhan Liter Miras

×

Gelar Operasi Cipta Kondisi, Polsek Tinggimoncong Sita Puluhan Liter Miras

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Gowa, SulselJajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tinggimoncong Polres Gowa, menggelar kegiatan Operasi Cipta Kondisi dengan melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah lokasi di Kecamatan Tinggimoncong dan Parigi, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu (25/7/2020). Dari hasil razia puluhan liter miras jenis tuak (ballo) dan minuman botol jenis bir berhasil diamankan.

Kapolsek Tinggimoncong Iptu Hasan Fadhlyh SH, mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan. Selain itu, ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut akan di lakukan secara terus menerus demi terciptanya situasi aman dan kondusif menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha.

Example 300x600

“Operasi cipta kondisi kita fokuskan di lokasi yang diduga sebagai tempat yang menjual miras di wilayah Tinggimoncong dan Parigi. Hasilnya kita amankan miras berbagai jenis minuman,” kata kapolsek.

Baca Juga :  Polres Gowa Gelar Bakti Sosial Ramadhan, Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan

Dijelaskan kapolsek, bahwa miras yang diamankan dari beberapa penjual yang ada di wilayah binaannya dan diduga miras tersebut siap dijual kepada para konsumen. Selanjutnya akan dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pendataan dan akan ditindak sesuai UU yang berlaku.

Baca Juga :  Diduga Pembiaran PKL Berjualan Dibadan Jalan dan Trotoar Diwilayah Jakarta Utara, Bikin Bertambah Banyak

“Miras miras tersebut  kemudian kita lakukan penyitaan untuk proses lebih lanjut. Kepada penjualnya akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Kapolsek menambahkan bahwa minuman keras merupakan salah satu faktor penyebab terjadinya gangguan keamanan. Oleh sebab itu, kita akan terus razia tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi penjualan di wilayah Kecamatan Tinggimoncong dan Parigi.

“Kita imbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengkonsumsi miras. Karena selain melanggar hukum miras juga memiliki efek buruk bagi kesehatan,” tutupnya.

Reporter : Anton

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600