faktual,net, Jeneponto-Sulsel – Tim Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto melakukan penahanan terhadap tersangka Freman kasus dugaan korupsi dana operasional sekretariat DPRD Jeneponto tahun 2020. Rabu (14/09/2022).
Kepala seksi Tindak pidana khusus kejaksaan negeri Jeneponto Ilma Ardi Riyadi membenarkan terkait penahanan terhadap tersangka freman yang merupakan mantan bendahara DPRD Jeneponto tersebut.
“Iya, hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka Freman yang merupakan mantan bendahara pengeluaran di DPRD Jeneponto tahun 2020,” kata Ilma Ardi Riyadi.
Setelah kami lakukan penyelidikan, ada unsur kerugian negara sekitar 2.2 milliar rupiah sehingga kami melakukan penahanan,” tutur Ilma Ardi Riyadi.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah melakukan sebanyak 3 kali pemeriksaan sehingga dilakukan penahanan.
“Sudah 3 kali kami lakukan pemeriksaan, sehingga kami tetapkan jadi tersangka,” pungkasnya Ilma Ardi Riyadi.
Reporter: Pupung













