faktual.net, Baubau, Sultra – Forum Mahasiswa Peduli Daerah (FORWEAD) Kota Baubau mendatangi Kantor DPRD setempat, Senin (17/11/2025), untuk menjalankan fungsi kontrol masyarakat. Aksi ini menyoroti dugaan pelanggaran kode etik oleh seorang oknum anggota dewan.
Oknum yang dimaksud adalah anggota Komisi I DPRD Kota Baubau dari Fraksi Gerindra dengan inisial MAI. Ia diduga telah mangkir lebih dari tiga kali dari rapat-rapat penting.
“Tugas utama anggota dewan adalah rapat, membuat regulasi, dan mengawasi anggaran. Jika malas hadir, itu sudah keterlaluan dan mengkhianati amanah rakyat yang membayar gajinya melalui pajak,” tegas Baslan, selaku Koordinator Lapangan aksi demonstrasi tersebut.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, para demonstran menuntut dua hal.
Pertama, mereka meminta Pimpinan dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Baubau untuk segera mempublikasikan hasil sidang kode etik yang telah dijalani oknum MAI. Kedua, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, mereka mendesak Badan Kehormatan untuk mengambil tindakan tegas.
Baslan menegaskan bahwa aksi ini murni untuk mendorong keterbukaan informasi dan bukan untuk mencari-cari kesalahan. Hingga saat ini, hasil sidang kode etik terkait oknum tersebut belum juga diumumkan kepada publik. (Red)














