Example floating
BeritaDaerah

FOKKMAPP Bonton Ajak Masyarakat Tolak Kehadiran Perusahaan Kelapa Sawit

×

FOKKMAPP Bonton Ajak Masyarakat Tolak Kehadiran Perusahaan Kelapa Sawit

Sebarkan artikel ini
FOKKMaAPP Bonton-Kendari

Faktual.Net, Muna — Forum Komunikasi Keluarga Mahasiswa Pelajar Pemuda Bone Tondo, (FOKKMAPP Bonton) Kendari menolak kehadiran Perusahaan Kelapa Sawit di Desa Bone Tondo, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dewan penasehat FOKKMAPP Bonton Kendari, Munto menilai kehadiran perusahaan Kelapa Sawit akan berdampak negatif terhadap pencemaran ekosistem lingkungan hidup dan berpotensi konflik kesenjangan sosial di masyarakat.

“Pencemaran air, tana dan udara, penggunaan pestisida bahan kimia lainnya. Perkebunan dapat mencemari sumber air dan kesehatan manusia, limba cair yang dihasilkan dari proses produksi kelapa sawit dapat juga mengganggu keseimbangan ekosistem dan juga kerusakan habitat,” ungkapnya, Rabu (25/09).

Tak hanya itu, dampak lainnya akan terjadinya pembakaran lahan untuk membersikan area perkebunan kelapa sawit menyebabkan pelepasan karbon dioksida (CO2) ke atmosfer dan berkontribusi pada pemanasan global.

“Limbah perkebunan kelapa sawit akan menghasilkan metana gas rumah kaca yang lebih kuat efek panasnya daripada karbon dioksida CO2,” tuturnya.

Selain dampak lingkungan, kata Munto, akan terjadi kesenjangan sosial di masyarakat dan perusahaan kelapa sawit.

“Konflik internal masyarakat ini untuk memperluas lahan masing-masing individu saling mengklaim lahan antara masyarakat untuk jual beli antara masyarakat dan perusahaan kelapa sawit yang akan mengakibatkan perpecahan dalam lingkup masyarakat,” kata Munto.

Baca Juga :  Sadis! Pemasangan U-ditch Di Kelurahan Pademangan Timur Jakut, Bar-Bar!

Dewan Penasehat FOKKMAPP Bonton meminta kepada seluruh masyarakat Bone Tondo dan pemerintah desa tidak tergiur dengan janji-janji perusahaan.

“Jangan tergiur dengan berbagai janji manis perusahaan kelapa sawit tersebut yang akan menguasai wilayah desa tercinta kita,” imbuhnya.

Tak hanya itu, dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperjuangkan lingkungan hidupnya dan tidak bisa tuntut secara pidana mampu perdata.

“Kita semua berhak untuk melindungi lingkungan hidup kita sesuai dengan amanat undang-undang,” tegasnya.

Dengan kehadiran perusahaan tersebut, mereka menolak dengan tegas untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tak di inginkan.

“Kami menolak secara tegas hadirnya perusahaan kelapa sawit ini, karena berpotensi merusak lingkungan,” ucap Munto.

Munto mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak masuknya perusahaan Kelapa Sawit di Desa Bone Tondo.

“Kami mengajak masyarakat untuk menolak hadirinya perusahaan kelapa sawit demi menyelamatkan lingkungan dan mencegah konflik sosial,” pungkasnya.

Redaksi.

Tanggapi Berita Ini
Papan proyek Pekerjaan dilokasi kerja kelurahan Pademangan Timur
Berita

Pelaksanaan pekerjaan proyek, Sadis! dan Bar-Bar penanaman U-ditch dengan excavator langsung diatas genangan air, yang tidak ada penjelasannya pada Gambar, BoQ, Spesifikasi maupun dokumen kompetisi kontrak kerja.Dan penjelasan kasudin prkp Ir. Suharyanti. M.T, hasil kerja para pelaksan sudah sesuai