Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerahPemerintahan

FMPM Sultra Tolak Pembangunan MCK dan lPAL Desa Kanapa-Napa, Minta Ombudsman Investigasi

30
×

FMPM Sultra Tolak Pembangunan MCK dan lPAL Desa Kanapa-Napa, Minta Ombudsman Investigasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Kendari, Sultra–Pembangunan MCK (Mandi Cuci dan Kakus) Kombinasi Instalasi Penglohan Air Limba (IPAL) Desa Kanapa-Napa Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, menuai penolakan oleh sejumlah massa aksi yang tergabung dari Forum Mahasiswa Pemerhati Masyarakat (FMPM) pada (27/08/2020).

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Masa aksi berunjuk rasa di depan kantor Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara hingga melakukan hearing.

Ismail Auzu sebagai Kordinator Lapangan (Korlap) mengukapkan bahwa, pada akhir bulan Mei 2020 yang lalu, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buteng melaksanakan pembangunan IPAL skala pemukiman Kombinasi tujuannya memfasilitasi dengan satu penampung.

“Kami menolak adanya pembagunan IPAL, cacat administrasi, bahwa tanah yang dijadikan pembangunan merupakan tanah wakaf dan di akui oleh anggota DPRD Buteng tidak boleh membangun sudah kesepakatan awal bersama pemilik tanah hanya untuk pembangunan fasilitas Ibadah,” ucapnya

Terkait hal itu, Mastri Susilo Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra mengatakan semua masyarakat berhak melaporkan dugaan mal administrasi, untuk melakukan pengawasan terhadap laporan masyarakat Desa Kanapa-Napa atas tanah wakaf yang bermasalah.

Baca Juga :  Ketua DPRD Maros Ikuti Retret Nasional di Akmil Magelang

“Jika data yang lengkap sudah masuk akan kami Investigasi atau melakukan pemeriksaan manakalah laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil,” pungkasnya.

Dalam aksi itu, mahasiswa membawa dua tuntutan terkait pembangunan IPAL Skala Kombinasi MCK, berikut ini isi tuntutan mereka:

1. Kepada DPRD Sultra agar membuat rekomendasi pencopotan Kepala Dinas PU Kabupaten Buton Tengah Karena telah menyalahi aturan dengan melaksanakan pembangunan di atas tanah wakaf.

2. Kepada Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara menindak lanjuti laporan masyarakat Desa Kanapa-Napa yang haknya atas tanah wakaf yang di kebiri oleh pemerintah Kabupaten Buton Tengah.

Reporter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini