Fatayat NU Ikut Angkat Bicara Soal Penolakan LPP APBD 2019

Faktual.Net, Tidore, Malut. Menyikapi dinamika politik Pemerintahan Kota Tidore Kepulauana yang kian memanas akhir-akhir ini, pasca adanya sikap politik dari empat fraksi di DPRD kota Tidore Kepulauan yang menolak Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD sehingga menjadi perbincangan hangat di kalangan publik. mendapat sorotan tersendiri dari Fatayat NU Kota Tidore Kepulauan,

Melalui ketuanya Fitriani Pakaya, mengatakan bahwa sikap penolakan dari DPRD Kota Tikep yang terkesan kekanak-kanakan ini sebaiknya tidak perlu digubris oleh Pemerintah Daerah Kota Tikep, pasalnya terkait dengan persoalan LPP APBD sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 320 dan 323.

“Sebaiknya pemerintah daerah sudah harus fokus dalam penyusunan dan penetapan peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Jadi anggap saja sikap penolakan tersebut adalah kekhilafan DPRD sehingga tidak adanya keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah terkait Ranperda LPP APBD 2019. Toh ada langkah konstitusional yang bisa di ambil oleh pemerintah daerah sebagaimana yang termuat dalam pasal 323, UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Baca Juga :  Melayat Almarhum Sultan Buton ke-40, Pj Gubernur: Saya Bersaksi Beliau Orang Baik

Lebih lanjut, wanita yang akrab disapa dengan sebutan Fit ini, mengaku bahwa dinamika ini menjadi meluas ketika Anggota DPRD wabil khusus Fraksi ada yang menyentil soal perjalanan dinas Walikota dan Wakil Walikota di Tahun 2019, untuk itu dia mempertanyakan bahwa apakah perjalanan dinas yang digunakan itu inprosedural atau tidak,? Sebab pelaksanaan atau penggunaan Anggaran tahun 2019 itu juga merupakan hasil yang di tetapkan oleh DPRD dalam Perda APBD 2019.

“Aneh saja ketika Anggota DPRD mengkritisi itu dalam LPP APBDnya, jadi sikap yang di ambil oleh Anggota DPRD seperti ini menunjukkan sikap kekanak-kanakan, saran saya, sebaiknya DPRD mengambil Peran sesuai dengan Tugas dan Fungsinya secara jelas, sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

Baca Juga :  PWI Kabupaten Gowa Buka Puasa Bersama Dirangkaikan Dengan Berbagai Takjil Kepada Para Pengguna Jalan

Jika DPRD merasa diri bahwa penolakan itu merupakan perjuangan untuk kepentingan rakyat karena DPRD menganggap bahwa mereka adalah Manifestasi dari Rakyat, maka DPRD harus ikut memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahn itu seutuhnya untuk kesejahteraan Rakyat, bukan membangun polemik politik seperti ini kemudian mengatasnamakan kepentingan Rakyat.

Apalagi sudah mendekati momentum politik Pemilihan Kepala Daerah beberapa Bulan Kedepan. Langkah poltik seperti ini secara tidak langsung DPRD mempertontonkan kepada masyarakat bagaimana cara mereka berpolitik sesungguhnya.

 

Reporter : Aswan Samsudin

Tanggapi Berita Ini