Example floating
Example floating
Berita

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

×

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Pelaku dan Barang Bukti Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Lebak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Lebak, Banten – Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku dan Barang bukti.

Pelaku MM(29) warga Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa (15/11/2022) sekira pukul 19.30 WIB berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak berikut Barang Bukti 271 (dua ratus tujuh puluh satu) butir obat merek Tramadol, 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, 1 (Satu) unit handphonhe merek OPPO warna merah dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.29.000,- (dua puluh Sembilan ribu).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, membenarkan hal tersebut,

“Ya benar, Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku MM(29) warga Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa (15/11/2022) sekira pukul 19.30 Wib di areal Balong Ranca lentah Kel Rangkasbitung Barat Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, Banten,” ujar Malik. Rabu (30/11/2022).

Baca Juga :  UNMUS Catat Sejarah Baru, Anak Asli Papua Isi Posisi Strategis Pimpinan

Dari Pelaku MM diamankan Barang Bukti 271 (dua ratus tujuh puluh satu) butir obat merek Tramadol, 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, 1 (Satu) unit handphonhe merek OPPO warna merah dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.29.000,- (dua puluh Sembilan ribu).

“Tramadol ini sering kali disalah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan kecanduan, Selain itu penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tutur Malik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara serta pidana. (Red)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit