
Faktual.Net, Kendari, Sultra – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak, Laporan Oknum Stering Commite (SC) Musyawarah Daerah (Musda) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Polda Sultra, Jumat 02/11/2022, sekira pukul 18.30 WITA
Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak salah satu Bakal Calon Ketua Umum HIPMI Sultra, setelah dirinya dipastikan di belender oleh oknum SC pada Musda ke-IX yang dikomandoi JW. Dkk, pada hari Senin tanggal 07 Februari 2021 lalu.
Laporan Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak menuding JW.Dkk, diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang telah merugikan Kliennya, Dirga Mubarak sebagai korban.
Dalam Kitab UU Hukum Pidana Buku II Kejahatan memuat Pasal 378. “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun,”Ungkap salah satu Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak, Sukdar. SH.
Sukdar menambahkan selain Pasal 378 KUHP JW.Dkk diadukan beradsarkan ketentuan Pasal 372 KUHP, yang berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, atau pendek kata JW, Dkk diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan,” urainya.
Lebih lanjut, Sukdar membeberkan setelah diumumkannya oleh JW.Dkk, tentang bakal calon ketum umum Tunggal HIPMI Sultra (Alvian Taufan Putra.red) yang memenuhi syarat dan diloloskan.
Pada 08 Februari 2022 bahwa jika Korban tidak memenuhi syarat dan tidak diloloskan sebagai bakal calon, maka uang yang telah disetorkan baik pada saat pengambilan formulir yang sebesar Rp 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah) maupun uang yang telah disetorkan pada saat pengembalian formulir yang sebesar Rp. 200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah).
“Sampai pengaduan ini kami layangkan para teradu Dkk belum mempunyai etikatd baik untuk mengembalikan kerugian klien kami yang notabene sebagai korban,” ujarnya.
Di tempat yang yang sama salah satu Tim Kuasa Hukum Dirga Mubarak, La Ode Adi Rusman. SH, menegaskan bahwa laporan pengaduan ini adalah Laporan Jilid I seiring berjalannya proses hukum yang akan berjalan tidak menutup kemungkinan akan ada laporan-laporan terhadap dugaan-dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Musda BPD HIPMI Sultra.
“Langkah yang diambil oknum JW Dkk, sungguh diluar nalar,” ungkap dengan heran, Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Muna Periode 2014-2017 ini.
Diloloskannya anak Gubernur atas nama Alvian Taufan Putra sebagai Calon Tunggal pada Musda XI Badan BPD HIPMI SULTRA adalah menciderai marwah dan melanggar AD/ART serta pedoman organisasi. Dimana JW.Dkk, telah mengabaikan Pasal 5 tentang Status Keanggotaan Pada Bab II Keanggotaan jo. Pasal 22 Tentang Persyaratan Anggota Badan Pengurus ayat (4) huruf c Anggaran Rumah Tangga HIPMI.
“Tidak menutup kemungkinan diloloskannya Calon Tunggal tersebut sarat dengan manipulasi bahkan dugaan Pemalsuan Dokumen, Akta otentik mewarnai langkah berani JW.Dkk, Kita tunggu Jilid-jilid selanjutnya”, tutupnya dengan tegas.
Diketahui, Perhelatan Musda ke- XI Badan Pengurus BPD HIPMI Sultea dengan mengusung tema “HIPMI Berkolaborasi, Investasi Tumbuh, Ekonomi Pulih Sulawesi Tenggara Maju,” (Red).













