Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Dugaan Mafia Tanah di Morowali Utara , Tim Advokat Kritisi Kinerja DPRD Sulteng

×

Dugaan Mafia Tanah di Morowali Utara , Tim Advokat Kritisi Kinerja DPRD Sulteng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Palu, Sulteng- Dugaan adanya Mafia Tanah kuasa hukum warga dari Morowali Utara mendatangi kantor DPRD Surlteng pada Kamis ( 12/12/2024).

Hal ini berkaitan dengan hasil pertemuan komisi bidang Hukum tidak membuahkan hasil, pasalnya wakil rakyat dari 55 anggota tak satu pun tidak ada di ruang kerja.

Example 300x600

“Ibarat rumah hantu, kami sangat kecewa ketika untuk Hearing mengenai masalah dugaan mafia tanah tidak direspon.oleh DPRD Sulteng “, ungkap Vebry.

 

Kuasa hukum dari Kantor Satria Garuda Tadulako yakni advokat Vebry Tri Haryadi, Advokat Moh Fadly , Advokat Victor H.G Kuhu , Advokat Setyadi dan Advokat Andry Djayadi dari rumpun keluarga Keru Puwalanga yang menjelaskan bahwa tanah milik Klien kami yang terletak di Olonsawa , Kelurahan Bahontula , Kecamatan Petasia , Kabupaten Morowali Utara yang telah di rampas secara melawan hukum sehingga meminta wakil rakyat di DPRD Sulteng untuk menggelar rapat dengar pendapat menyikapi ada nya mafia Tanah di Sulteng.

Baca Juga :  Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Sulsel, Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana Jelang Libur Nasional

 

“Ada tiga register klien kami di Kelurahan Bahontulan yaitu register nomor 311/67/Xll/2008 , register nomor 593.3/65/X/2011 dana register nomor 593.3/31/Kel.BTL/Xl/2011 jumlah keseluruhan nya mencapai 8 hektar namun telah di rampas hak nya secara melawan hukum oleh permainan mafia tanah,” ungkap Vebry.

 

Hal disampaikan Moh.Fadly , Advokat Viktor H.G Kuhu dan Advokat Setyadi menyatakan Gubernur Sulteng dan Bupati Morowali Utara untuk menyikapi dan bertanggung jawab terhadap tanah – tanah masyarakat yang di rampas secara melawan hukum.

” Tanah klien kami telah di rampas oleh mafia tanah , bukti – bukti kami lengkap atas tanah klien kami yang saat ini telah di kuasai oleh pihak PT. Afit Untas Jaya secara melawan hukum , ” jelas Vebry Tri Haryadi.

Baca Juga :  Rencana Pembangunan BTS di Desa Laiba, Ramadhan : Tidak Ada Sengketa Lahan

Dugaan ada nya mafia tanah di Morowali Utara ketika perusahaan pertambangan PT. Afit Untas Jaya yang masuk dan mengelola di wilayah Morut ternyata ada nya permainan dengan merekayasa , manipulasi terhadap Surat Keterangan Tanah ( SKT ) secara melawan hukum.

 

Dalam permohonan hearing atau meminta rapat dengar pendapat ke wakil rakyat khusus nya komisi l DPRD Sulteng untuk ikut dihadirkan Gubernur Sulteng , Bupati , Camat , lurah maupun dari PT. Afit Untas Jaya supaya jelas dan terang menderang mengenai adanya dugaan mafia tanah di Morowali Utara Sulteng harus kita berantas bersama sama ,” Ungkap Tiga Pengacara.

Reporter: Indra JM

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600