Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahanPeristiwa

Dugaan ‘KKN’ Pengadaan dan Pemasangan, Pengendalian Sistem Pompa Sudin SDA Jakut

×

Dugaan ‘KKN’ Pengadaan dan Pemasangan, Pengendalian Sistem Pompa Sudin SDA Jakut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta- Pengadaan dan Pemasangan Sistem Pompa Bukit Gading Raya (BGR) Kelapa Gading Tahun Anggaran 2019 Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) lokasi kerja kecamatan kelapa gading dan Pengadaan dan Pemasangan Pompa Pengendali Banjir dan Kelengkapannya Kali Bulak Cabe Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara, agar DIPERIKSA dengan sebenarnya, karena ‘ada dugaan’ melanggar Kontrak, ‘KKN’ dan Pekerjaan dikerjakan tidak sesuai Kontrak/Gambar.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Robert Juntak dari Lsm Tipikor Indonesia menyatakan kepada media faktual.net, Senin 17/10) di Balaikota, adanya dugaan ‘KKN’ dan pelanggaran kontrak dan juga pelanggaran administrasi.

“Dari hasil temuan investigasi, patut diduga adanya pelanggaran administrasi, seperti ada pemilik perusahaan (direktur) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum pada tahun 2015 kasus korupsi,” Ucap Robert Juntak.

Robert Juntak meneruskan, selaku kuasa penggunaan anggaran kasudin SDA Jakut Adrian Mara Maulana, ST, Msi, yang menandatangani Kontrak Jasa Konstruksi Pengadaan Dan Pemasangan Sistem Pompa Bulak Cabe Dan Sistem Pompa BGR Kelapa Gading Ditugaskan Dari Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, dan Seksi Pemeliharaan Drainase yakni Ericson Indra Pulungan, serta Bendahara Sudin SDA Jakut,

” Patut diduga Kasudin SDA Jakut Adrian Maulana tidak Menjalankan peraturan dalam keputusan Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas SDA 5 (lima) kota Administrasi dan Suku Dinas SDA Kabupaten Kepulauan, begitu pula dengan Kepala Seksi SDA Ericson Indra Pulungan, Menjalankan Pengawasan Tidak Sesuai Bill/Time Schedule (Permainan),” Jelas Robert Juntak.

Robert Juntak membeberkan, pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Sistem Pompa Bukit Gading Raya (BGR) Kelapa Gading
Tahun Anggaran : 2019. Harga penawaran Negoisasi , Rp.21.115.705.103,16 dengan Jangka Waktu Pelaksanaan : 150 Hari kelender, dan Surat Penununjukan Penyedia, Tanggal 31 Juli 2019 serta alamat Pemenang di jalan Perkantoran Aries Niaga Blok A1 No. 3 M-N, serta Pengadaan dan Pemasangan Pompa Pengendali Banjir dan Kelengkapannya Kali Bulak Cabe Tahun Anggaran 2019 dengan Harga penawaran Negoisasi, Rp.40.823.447.000,00 dalam jangka Waktu Pelaksanaan, 210 Hari kelender Surat Penununjukan Penyedia, Tanggal 31 Juli 2019, dan Alamat Pemenang : Jln.Perkantoran Aries Niaga Blok A1 No. 3 M-N. Dalam hal ini pelaksana kerja adalah PT.Asiana Technologies Lestary, dimana IR.NOTO HARTONO sebagai Direktur PT.Asiana Technologies Lestary Pengurus Perusahaan Sudah Tersangka Korupsi Tahun 2015 Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan mengacu pada Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan juga Peraturan Lembaga (perlem) LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, harus bertanggung jawab dan patut diperiksa hasil kinerjanya, sesuai dengn Aturan dan Peraturan ayang berlaku.

Baca Juga :  Jalan Santai Bersama Awak Media dan Masyarakat Jakarta

“Masih banyak lagi yang akan dibuka, dan bukan hanya sudin SDA tapi juga Sudin Perumahan, Sudin Bina Marga, Sudin Taman Kota dan juga Sudin yang lain, tapi saya belum dapat publikasikan karena kami akan berencana memberikan informasi ini kepada Pejabat Gubernur yang baru dan juga Aparat Penegak Hukum (APH),” Ucap Robert Juntak.

Temuan ini sudah dikonfirmasi kepada Dinas SDA DKI Jakarta dan juga Kasudin SDA Jakut (saat ini sedang ada proses di APH) belum ada jawaban serta penjelasan.(zul)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit