faktual.net, Kendari, Sultra. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dari fraksi Partai Nasdem bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (3/09/2025). La Ami akan menjalani sidang dalam perkara tindak pidana pemalsuan ijazah.
Hal itu berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kendari mencatat jadwal sidang perkara tindak pidana. Perkara dengan nomor 300/Pid.Sus/2025/PN KDI tersebut terjadwal akan disidangkan pada tanggal 03/09/2025 (Besok).
La Ami (LA) diketahui menjabat Anggota DPRD Kota Kendari Fraksi Partai Nasdem periode 2024-2029. LA ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Oktober 2024 atas laporan La Ode Dzulfijar terkait dugaan penggunaan ijazah paket C palsu atas nama La Rasani untuk pencalonan dirinya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
LA sebelumnya telah mengajukan dan mendapatkan penggantian nama di ijazah tersebut melalui Pengadilan Negeri (PN) Kendari. La Ode Dzulfijar sebelumnya telah meminta konfirmasi keabsahan ijazah tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra.
Balasan dari Dikbud Sultra menyatakan bahwa La Rasani, peserta UNPK Tahun 2008 dari PKBM Bina Ilmu Wawesa Kabupaten Muna, tidak terdaftar dalam database LJK di Pusat Assesmen Pendidikan.
Redaksi
















