faktual. net,Jakarta – ketua Lsm Tipikor Indonesia DPD DKI Jakarta Robert Simanjuntak menanggapi Bungkamnya Kadis Bina Marga Hari Nugroho dan Juga Kasudin Bina Marga Jakut terkait Pekerjaan proyek di kawasan danau cincin kelurahan Papanggo, pada Kamis (22/9), bahwa Patut Diduga ada “KKN” antara Pemborong dengan Dinas Bina Marga DKI Jakarta.
Robert Simanjuntak yang pernah sebagai pelaku kontraktor dan memahami konstruksi membeberkan adanya dugaan bahwa, Pekerjaan di kawasan Danau cincin
Tidak Sesuai Bill Of Quantity.
Robert Simanjuntak menjelaskan, Urugan Sirdam/Macadam tidak dipadatkan dengan mesin Gilas, begitu juga bekas galian pemasangan U-Ditch tidak dipadatkan. Pemasangan K.BO tanpa dipasang Bekesting yang akibatnya setelah Readymix BO dipasang tidak rata/tidak sampai tebal 5 cm Beton K BO.
“Pekerjaan Penghamparan beton Ready Mix K BO yang sesuai spesifikasi Bina Marga untuk lantai Kerja Tebal 5 cm tetapi diduga tidak rata,” Ucap Robert.
Robert Simanjuntak melanjutkan, diduga yang tidak sesuai termasuk manajemen K 3 dan pengaturan Lalu Lintas. Jalan Beton K 350 ( Fast Track 3 Hari ), Pekerjaan Penghamparan Beton Ready Mix Beton K 350 Non Fly Ash (Fast Track 3 Hari ) sesuai spesifikasi Bina Marga tetapi ketebalannya tidak rata/tebal tidak sesuai Bill, Acuan bekesting Rigid ( Formwork Baja ) Lembar Plastik, Curing, Joint sealent, olie / Gemuk.
Menurut investigasi Robert masih banyak lagi temuan yang diduga tidak sesuai BOQ (bill of quantity), yaitu pekerjaan Cutting dan pembuatan Alur ( Grooving ), Tulangan Dowel, Tiebar, Dan besi pengaku. Air yang akan dipergunakan untuk pekerjaan dilapangan adalah air PAM ( tawar ) tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak beton.
“Air yang mengandung garam ( air laut ) tidak diperkenankan untuk dipakai. Begitu Jalan hari ini di Cor, maka besoknya harus disiram 3 kali sehari selama 5 hari, tetapi tidak pernah dilakukan,” Ucap Robert.
Selanjutnya Robert menerangkan Jenis Penyimpangan dari Hasil Investigasi Bill Of Quantity Antara Lain :
1. Papan Nama / Tidak Ada
2. Bedeng / Tidak Ada
3. Rambu / Tidak Ada
4. BO / Tidak meratakan jalan tinggi 5 cm sehingga jalan tidak rata.
5. Bahan Bekisting dari Plat Besi Bekas dan sudah Berkarat, (Bekisting Plat Besi yang berkarat dan yang bengkok yang dipasang tidak sesuai bill / Gambar / Analisa kiri kanan).
6. Plastik Cor / Dikerjakan tidak sesuai peraturan
7. Besi Dowel 25 – Tiebar 16 dan Dudukan 12 agar diperiksa, karena besi BANCI ( pasangan tidak sesuai jarak dari Gambar ), Dowel berjarak 30 dan memakai Pipa PVC dan Cat Anti Karat.
8. Ready Mix tingginya tidak sesuai gambar dan tidak rata (bergelombang) serta mutu tidak sesuai pabrik ( contoh pada pabrik lain tidak sesuai K.350 slump NFA dan K.350 Fast Track ) mutu berlainan harga pasti berlainan rumus.
9. Vibro untuk pemadatan Readymix hanya ada dilokasi pengecoran tidak dipergunakan, (hanya untuk foto agar masuk dalam tagihan), akibatnya pekerjaan jalan tidak padat, dan mudah retak seta pecah ).
10. Bio Textile dipasang hanya 100 M’ dipakai tidak rata dan pada hari kedua diangkat kembali karena diduga hanya formalitas.
” Kurun waktu pengecoran 5 hari, jalan tidak pernah disiram air PAM ( air tawar), tetapi cor jalan disiram dengan air yang ada disekitarnya (air got), bisa terlihat efeknya jalan banyak yang Pecah dan Retak, dari hasil temuan Tim investigasi akan kami informasikan kepada Aparat Penegak Hukum, dan berharap agar hasil kerja jika tidak sesuai BOQ dipotong 100%,” Robert Simanjuntak mengakhiri Penjelasannya. (Zul)