Faktual.Net, Jakarta-Sekolah di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara menerapkan metode pembelajaran di rumah selama dua pekan ke depan. Pelajar tidak diwajibkan mendatangi sekolah guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona (COVID-19).
Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Rasyied Baswedan mengumumkan kebijakan untuk menutup sementara sekolah sejak mulai Senin (16/3) hingga Minggu (29/3) mendatang guna mencegah terjadinya penyebaran virus Corona (COVID-19).
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Utara Abdul Rachem mengatakan, kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 27/SE/2020 tentang Pembelajaran Di Rumah.
Yang mana surat edaran itu pun merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
“Ini berlaku untuk semua jenjang sekolah, dari sekolah dasar sampai sekolah menengah atas atau kejuruan. Termasuk sekolah non formal seperti kejar paket, dan lain sebagainya” kata Rachem, Minggu (14/3).
Meski tidak ada aktifitas di sekolah, dijelaskannya kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap berlangsung dengan metode pembelajaran di rumah (home learning). Guru dan murid saling berinteraksi melalui daring. Termasuk absensi dan penilaian masih dilakukan seperti saat di sekolah.
“Metode ini sudah kami sosialisasikan langsung kepada seluruh kepala sekolah. Tujuannya mengurangi anak beraktifitas di luar rumah agar terhindar dari penyebaran COVID-19,”tambahnya.(Johan/Amin)















