faktual.net, Lebak, Banten – Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lebak.
Kedua Pelaku pengedar DH (26) dan AY (19) diamankan petugas pada Sabtu (24/9/2022) pukul 03.30 WIB kemarin beserta barang bukti 10 bungkus plastik berisi sabu (5.65 gram).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, SPd membenarkan hal tersebut.
“Ya benar, jajaran Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua pelaku pengedar sabu di Wilayah Kabupaten Lebak,” ucap Malik. (28/9/2022).
Malik menambahkan, kedua pelaku pengedar diamankan di pinggir jalan BTN Pasir Ona Rangkasbitung (24/9/2022) pukul 03.30 WIB.
Barang bukti 10 bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika gol I jenis sabu 5.65 gram, 1 buah pipa kaca bekas pakai, 1 unit timbangan digital merk CAMRY, 2 pack plastik klip bening, 1 buah tas kecil warna merah, 1 unit handphone merk iphone warna gold putih, 1 unit handphone merk Realme warna biru.
Malik menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
“Mari bersama bersama berantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak, karena narkoba bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa, ‘Stop Narkoba’,” tukas Malik. (Red)
















