
faktual.net-Jakarta- Sudin Cipta Karya dan Pertanahan Jakarta Utara menerbitkan dua kali surat perintah bongkar (spb) pada bangunan di Jalan Agung Tengah IV Blok F23 No. 17, 17A, 17B, 18 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Maraknya publikasi berbagai media terhadap bangunan dengan Tiga Buner IMB
yaitu,
1.IMB no.58 nama pemilik rumah JENNI THIO
2.IMB no.59 nama pemilik rumah DAVID WONGJAR WEIS
3.IMB no.60 nama pemilik rumah JASTAIN WEIS
4.IMB no.61 nama pemilik rumah MONICA SARAH,
Bangunan yang berada di JI. Agung Tengah IV Blok F-23 Kav. No.18 RT.001 RW.012 Kel. Sunter Agung Jakarta Utara, akhirnya dapat sangsi Rekomentek dari Sudin Cipta karya tata ruang dan Pertanahan Jakarta Utara, dan bahkan dia kali spb hingga diberikan Garis DCKTRP.
Dikutip dari DCKTRP penjelasan pertama,
1 Alamat lokasi adalah JI. Agung Tengah IV Blok F-23 Kav No. 17-18 Kel. Sunter Agung. Pada lokasi tersebut terdapat kegiatan pembangunan dengan IMB rumah tinggal 3 lantai pada tahap struktur (kolom It.3);
2. Terhadap pelanggaran ketidaksesuain dengan IMB, Sektor DCKTRP Kec. Tanjung Priok sudah melakukan tindakan penertiban sampai dengan Surat segel, penyegelan dan pemasangan CKTRP line pada hari Kamis tgl. 30 Juni 2022 dengan didampingi anggota/ personil TNI (foto terlampir)
3. Untuk tindakan selanjutnya/ SPB menunggu waktu jatuh tempo pada tgl. 7 Juli 2022;
Proses 04 Jul 2022

dan penjelasan kedua,
1. Sudah dilakukan pemasangan kembali CKTRP line pada lokasi yang dimaksud (foto terlampir);
2. Pemilik bangunan memiliki hak untuk mengerjakan pada bagian yang sesuai dengan IMB yang diterbitkan;
3. Tindakan penertiban/ SPB akan jatuh tempo pada tanggal 21 Juli 2022, penjelasan kedua 7 Juli 2022.

Hingga berita ini tayang belum ada pihak yang bersangkutan yang apat dikonfirmasi.(zul)















