Faktual,Net. Tidore, Malut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan kembali menyoalkan terkait dengan sikap Pemerintah Daerah yang dianggap mengabaikan Kesepakatan bersama yang sudah diputuskan melalui Paripurna APBD Tahun 2021. Dimana pada saat itu, DPRD dan Pemkot bersepakat untuk memasukan Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp. 12,5 Milyar dalam APBD tahun 2021, namun hal itu tidak diindahkan oleh Pemerintah Daerah, sehingga mereka tetap menggunakan dana tersebut untuk penanganan Covid-19 di tahun 2020.
“Secara normatif hasil Pemeriksaan BPK tidak ada yang salah, namun saya bingung harus mau bicara apa, karena hasil kesepakatan antara DPRD Dan Pemkot berbeda dengan hasil yang dimuat dalam Laporan BPK. sehingga yang menjadi persoalan adalah hasil kesepakatan antara TAPD Dan DPRD itu apakah hanya sekedar rapat dan minum kopi saja atau bagiamana. Padahal yang diharapkan, hasil kesepakatan itu juga bisa dimuat dalam realisasi anggaran, sehingga dapat diketahui oleh pemeriksa,” pungkas Murad Polisiri Anggota DPRD dari Fraksi PKB saat melakukan rapat pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun 2020 bersama TAPD di ruang sidang DPRD Kota Tikep, pada Selasa, (29/6/21).
Senada disampaikan Malik Muhammad, Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, dia mengungkapkan hasil kesepakatan pada saat rapat paripurna APBD tahun 2021 yang diketuk oleh Ahmad Ishak selaku Ketua DPRD itu sudah sangat jelas, dimana pengelolaan anggaran 12,5 Milyar telah disepakati akan dimasukan dalam APBD tahun 2021, namun yang membuat dirinya bingung, adalah kenapa Pemerintah Daerah kemudian mengabaikan hasil kesepakatan itu.
“Menyangkut dengan 12,5 Milyar ini bagi saya hanya mis komunikasi, lagipula APBD setelah diketuk di DPRD Dan ketika kembali ke Pemda itu selalu mengalami perubahan sepihak, seolah-olah ada teori belah bambu yang menguntungkan pihak eksekutif. Dan persoalan ini sudah berlangsung sejak Lama, olehnya itu jika terjadi perubahan kemudian dasarnya menggunakan Perwali, maka setidaknya diberikan tembusannya ke DPRD agar DPRD juga mengetahui akan hal itu,” ungkapnya.
Sementara menurut Abdurrahman Arsad Anggota DPRD dari Fraksi PDIP sedikit mengklarifikasi atas kebingungan dua Anggota DPRD tersebut, menurutnya Penggunaan DID senilai 12,5 Milyar di tahun 2020 itu, telah dilakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi. Olehnya itu, jika dana tersebut tidak digunakan pada tahun 2020, maka Pemerintah Daerah akan mendapatkan punishmen terkait dengan realisasi DID pada tahun 2021. Meski begitu, ia bersepakat dengan Murad Dan Malik bahwa kedepannya hasil paripurna yang sudah disepakati melalui rapat bersama antara DPRD Dan TAPD, tidak boleh diabaikan.
“Terkait dengan polemik ini saya menyarankan agar kita harus berkonsultasi dengan Rektor Unkhair Husain Alting Dan Mochtar Adam, agar kita bisa mencari solusinya seperti apa untuk memformulaskan persoalan ini. Sehingga kita juga memiliki kesamaan persepsi, Soal setuju atau tidak setuju itu nanti diakhir. Karena sekarang kita butuh orang yang lebih tau soal hukum dan keuangan,” tambah Ratna Namsa, Wakil Ketua II DPRD Kota Tikep.
Menyikapi hal tersebut, Sekertaris Daerah Kota Tikep, Ismail Dukomalamo yang juga merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) itu, kemudian menyanggupi apa yang menjadi usulan Ratna Namsa, meskipun dia sempat merasa bingung dengan perubahan kesepakatan mengenai 12,5 Milyar yang kembali dipersoalkan DPRD. Hal itu, karena saat kesepakatan itu dilakukan, ia belum menjabat sebagai Sekda Kota Tikep, melainkan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Tikep.
“Hal ini akan menjadi catatan buat saya untuk kedepannya lebih baik lagi, sehingga bisa menyenangkan kedua belah pihak. Jadi kedepan saya berharap kita sudah akan menerapkan sistem simbiosis mutualisme, yang artinya dapat menguntungkan kedua belah pihak. Kita tidak lagi menggunakan teori belah bambu, yang dimana mengangkat satu kemudian menginjak yang lain. Soal saran dari Ibu Ratna, saya sangat mendukung, namun hal ini, kita selesaikan dulu secara internal melalui eksekutif dan legislatif, jika tidak ditemukan solusinya, baru kita lakukan konsultasi sebagaimana yang disarankan oleh Ibu Ratna,” ungkapnya.
Selain menyoroti soal perubahan Kesepakatan Bersama, DPRD juga turut mempertanyakan terkait dengan sumber pergesaran anggaran atau Refocusing dari setiap SKPD yang dibiayai untuk penanganan Covid-19 senilai Rp. 60 Milyar. Namun hal tersebut, belum mampu dijawab oleh TAPD, sehingga membutuhkan konsultasi lebih lanjut dengan Ismail Mahifa alias Mael, salah satu staf pada BPKAD Kota Tikep yang dianggap sebagai orang yang menggeser anggaran tersebut.
“Kalau soal sumber anggaran yang diambil dari kegiatan apa-apa saja yang melekat di SKPD, itu bukan tupoksi saya, sehingga saya harus konsultasikan dulu sama pak Mael atau pak Rudi yang membidangi soal itu,” ungkap Marsaid Idris, Sekertaris BPKAD Kota Tikep dihadapan Anggota DPRD.
Kendati demikian, Marsaid menjelaskan bahwa refocusing untuk dana Covid senilai Rp. 60 Milyar pada tahun 2020 itu, yang terealisasi hanya senilai Rp. 30.993.820.681. dana ini kemudian dikelola/direalisasi pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Diantaranya, Dinas Kesehatan senilai Rp. 5.126.865.042, RSUD Kota Tikep senilai Rp. 4.162.891.389, Dinas Sosial senilai Rp. 15.410.741.000, BPBD Kota Tikep senilai Rp. 4.214.101.500, Dinas Perhubungan senilai Rp. 681.396.500, Satpol PP senilai Rp. 924.073.750, Bagian Umum Setda Kota Tikep senilai Rp. 80.911.500, Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp. 77.620.000, Dinas Perindagkop senilai Rp. 86.500.000, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa senilai Rp. 110.000.000, Dinas Kelautan Dan Perikanan senilai Rp. 23.720.000, Dinas Pertanian senilai Rp. 45 Juta, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi senilai Rp. 50.000.000.
“Sebelumnya Pemerintah Pusat memerintahkan ke Pemerintah Daerah untuk melakukan Refocusing, Dan kami saat itu telah melakukan Refocusing senilai Rp. 57 Milyar, ditambah Dana Tak Terduga (DTT) sebesar 3 Milyar, sehingga total yang direfocusing saat itu sekitar 60 Milyar, namun yang terpakai hanya 30 Milyar, Dan sisanya itu sudah dimasukan sebagai Silva APBD tahun 2021, yang saat ini juga sudah digunakan dalam APBD 2021,” jelasnya.
Melihat polemik itu, Ketua DPRD Kota Tikep, Ahmad Ishak lantas menskorsing pertemuan tersebut, dan akan kembali dilanjutkan pada Senin pekan depan, dengan alasan terdapat sejumlah data yang belum dipenuhi oleh Pemerintah Daerah.
Reporter : Aswan/Ute















