Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaDaerah

DPD IMM Sultra Minta Pelaku Penganiayaan oleh oknum kepolisian segera di Proses Hukum

19
×

DPD IMM Sultra Minta Pelaku Penganiayaan oleh oknum kepolisian segera di Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Subroto Ketua Bidang Hikmah DPD IMM Sultra. Foto: Ist.

Faktual.Net, Kendari, Sultra – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyikapi aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum  kepolisian pada penanganan masa aksi yang memperingati 2 tahun tewasnya dua mahasiswa UHO Randi-Yusuf yang dilakukan pada tanggal 27 September 2021 di depan Mapolda Sultra.

Nelalui Subroto Bidang Hikmah DPD IMM Sultra meminta pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh oknum-oknum kepolisian untuk segera di proses secara hukum.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

“DPD IMM Sultra sangat menyayangkan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum-oknum kepolisian terhadap  ketua umum kami saudara  Marsono. Sebab tindakan represif aparat penegak hukum (APH) yang menyebabkan luka diwajah dan sakit di bagian kepala Ketua Umum DPD IMM Sultra tersebut bermula ketika dirinya dan kader IMM bersama peserta Unras lainnya mecoba maju (ruas jalan bagian kanan) menuju barisan blokade pengamanan untuk melakukan negosiasi agar membuka ruang dialog. Sebab, sebelumnya ketika dikonfirmasi akan kehadirannya di lokasi unras peserta aksi  meminta agar perwakilan tim kuasa hukum Alm. Randi-Yusuf hadir untuk berdialog dengan Tim Penyidik Polda Sultra agar seluruh rangkaian proses penanganan kasus Randi-Yusuf sejak dua tahun silam hingga kini mendapatkan titik terang, yang mana pada saat itu ketika dikonfirmasi salah satu Tim Penasehat Hukum Alm. Randi-Yusuf sedang bersama dengan Ketua DPD IMM Sultra,” tegas Subroto.

Ia menambahkan, Hal ini dilakukan atas inisiatif peserta aksi agar menghadirkan Tim Kuasa Hukum Randi-Yusuf. Setelah, sebelumnya dilakukan dialog dengan Tim Penyidik Polda Sultra yang dirasa sepihak dan tidak menemui titik terang. Berdasarkan hal itu Ketua DPD IMM Sultra bersama salah satu Tim PH Alm. Randi-Yusuf (Adv. Apri Awo. SH. CIL) bergegas menuju lokasi aksi unjuk rasa yang dikawal oleh beberapa peserta unras.

Setiba di lokasi unras, suasana mencekam tak terhitung berapa kali tembakan gas air mata dilepaskan oleh pasukan pengamanan ke barisan massa aksi. Berselang kemudian suasana sedikit mereda, peserta aksi dari IMM maju ke barisan blokade pengamanan sembari mengibarkan bendera Pusaka IMM pertanda aksi damai.

Baca Juga :  Batang Kejar Investor Hotel, Wabup Tegaskan: Jangan Sampai “Tamu Sultan” Hanya Melintas

“Mengingat Ketua DPD IMM Sultra dan Tim PH Alm. Randi-Yusuf sudah ada di lokasi unras dan satu barisan dengan mereka maju bersama hingga jarak antaranya dengan barisan pasukan pengamanan hanya meter,” tambahnya.

Aksi kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oknum-oknum kepolisian terhadap ketum Marsono menambah daftar hitam kekerasan yang dilakukan oleh oleh aparat terhadap mahasiswa terutama terhadap kader-kader IMM Sultra. DPD IMM Sultra menilai, tindakan kepolisian juga keluar dari Peraturan Kapolri No 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa,” tambahnya.

DPD IMM Sultra menilai penanganan anggota pada pengunjuk rasa dilakukan yang dilakukan di depan Mapolda Sultra masih kurang profesiaonal, apalagi melihat tensi emosial pihak kepolisian saat itu. Padahal dalam Perkap 16/2006, pengendalian massa dalam unjuk rasa tidak mengenal kondisi apa pun, polisi harus disiplin tanpa melibatkan emosi.

Kekerasan yang dilakukan oleh aparat, kami menilai telah mencederai demokrasi. Sebab, tindak kekerasan itu dilakukan terhadap massa yang tengah menuntut kepolisian terkait proses hukum atas  tewasnya Randi-Yusuf yang telah berjalan kurang lebih 2 tahun lamanya.

IMM Sultra juga mengingatkan, dalam salah satu aturan kepolisian, terhadap pelaku kerusuhan pun polisi harus taat prosedur, mengedepankan prasangka tak bersalah, dan mengedepankan aspek kemanusiaan. Polisi seharusnya menjadi pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang sedang menjalankan hak-hak demokrasinya.

Oleh karana itu DPD IMM Sultra menyatakan sikap:

1. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa.

2. Mengecam tindakan represif APH terhadap saudara Marsono selaku ketua umum DPD IMM Sultra adalah Tindakan yang tidak berperikemanusiaan.

3. Meminta Kapolda Sultra untuk menetapkan tersangka terhadap oknum-oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap ketua DPD IMM Sulta saudara Marsono  dalam waktu 2 X 24 Jam. Jika tuntutan kami tidak di indahkan maka, kami akan melakukan gerakan masa secara nasional.

4. Mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) untuk segerakan mencopot Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sultra beserta Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Sultra.

Reporter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini