Example floating
Example floating
Headline

Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP Digelar, REM Institute Resmi Soft Launching

×

Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP Digelar, REM Institute Resmi Soft Launching

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.net – Jakarta Barat, DKI Jakarta –  Kamis, 26 Februari 2026 – Acara diskusi pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bersama Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej digelar pada Kamis (27/2/2026) Pukul 13.00 WIB di Hotel Aston Kartika, Jl Kyai Tapa, Grogol Jakarta Barat. Acara sekaligus menjadi soft launching Research Education and Management (REM) Institute yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif  Ari Supit.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

REM Institute Hadir Sebagai Gerakan Kesadaran Baru

Dalam sambutannya, Ari Supit  menjelaskan bahwa REM Institute hadir sebagai lembaga yang menggabungkan ilmu teknologi, bisnis, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan untuk membangun Indonesia yang cerdas, berdaya saing, dan berkepribadian. Lembaga ini memiliki 7 divisi utama mulai dari pengembangan SDM hingga pertahanan dan keamanan.

“Dunia baru tidak dimenangkan oleh mereka yang hanya pintar tapi oleh mereka yang berani menciptakan masa depan yang belum pernah ada sebelumnya,” ujarnya, menekankan pentingnya keberanian, komitmen proses, dan nilai-nilai kemanusiaan sebagai dasar kerja lembaga.

Prof. Eddy Paparkan Paradigma Baru Hukum Pidana

Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej, pakar hukum pidana terkemuka Indonesia yang menjadi guru besar termuda pada usia 37 tahun (lulus S1 1998, S2 2004, S3 2009), menjelaskan bahwa KUHP baru yang terdiri dari 624 pasal, 43 bab, dan 2 buku mengikuti paradigma internasional yang fokus pada tiga prinsip keadilan:

Keadilan Korektif

Menkoreksi tindakan salah melalui sanksi atau tindakan tanpa pidana.

Keadilan Restoratif

Memulihkan korban ke keadaan semula dan mengganti kerugian yang dialami.

Keadilan Rehabilitasi

Memperbaiki kondisi baik pelaku maupun korban, serta mendukung reintegrasi sosial.

Ia menambahkan bahwa KUHP baru mendorong penggunaan hukuman alternatif seperti pidana pengawasan (untuk ancaman pidana ≤5 tahun) dan pidana kerja sosial (untuk ancaman pidana ≤3 tahun). Selain itu, diatur pula mekanisme penyelesaian perkara di luar peradilan melalui keadilan restoratif dengan persetujuan korban.

Baca Juga :  Pangdam Jaya Pimpin Pengambilan Sumpah/Janji PNS TNI AD Kodam Jaya

Perubahan Penting dalam KUHAP Baru

Mengenai KUHAP baru, Prof. Eddy menyampaikan beberapa perubahan utama:

Gugatan Tenaga Hilang

Masyarakat bisa menggugat jika laporan tidak ditanggapi atau diproses secara tidak jelas oleh aparat penegak hukum.

Peradilan Berbasis Teknologi

Pemeriksaan bisa dilakukan secara daring melalui media elektronik jika pihak terkait tidak bisa hadir secara langsung.

Perlindungan Kelompok Rentan

Khususnya bagi ibu hamil, orang sakit, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lansia dengan aturan yang mengatur pendampingan dan prosedur yang sesuai.

Peran Advokat yang Sentral

Advokat dapat mendampingi dari tahap penyelidikan hingga sidang, mengajukan keberatan yang dicatat dalam berita acara, dan membantu proses pengakuan bersalah serta penyelesaian perkara secara singkat.

Dana Abadi

Digunakan untuk mengganti kerugian jika terjadi kesalahan dari aparat penegak hukum, berasal dari APBN dan dapat diajukan melalui mekanisme gugatan perdata.

Respon Atas Pertanyaan Media

Dalam sesi tanya jawab, Prof. Eddy menjawab pertanyaan dari wartawan terkait pra-peradilan, standar pembuktian, peran advokat, dan perlindungan kelompok rentan:

Pra-peradilan: Bersifat formal yang fokus pada upaya paksa (penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, dll), Hakim tidak masuk pada substansi perkara namun menentukan sah tidaknya tindakan tersebut.

Standar Pembuktian

Memerlukan minimal dua alat bukti untuk penahanan, dengan pertimbangan syarat objektif (misalnya berkaitan dengan kedaulatan negara) dan subjektif (misalnya potensi pelarian atau penghilangan bukti).

Perlindungan Kelompok Rentan

Diatur dengan aturan yang membuat aparat penegak hukum wajib menyediakan pendampingan dan menghindari tindakan yang tidak profesional, dengan sanksi pidana atau etik jika dilanggar.

Saat ditanya mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik di era digital, Prof. Eddy menyatakan bahwa hal tersebut masih menjadi bagian dari kehormatan yang dilindungi, dan batasan perlu dijelaskan lebih lanjut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Tanggapi Berita Ini
Example 468x60