Example floating
Example floating
BeritaDaerahHeadlineHukumInspirasiKriminal

Disinyalir Setubuhi Anak di Bawah Umur Polisi Periksa Penikmat Esek-Esek

×

Disinyalir Setubuhi Anak di Bawah Umur Polisi Periksa Penikmat Esek-Esek

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sinjai menerima laporan kasus persetubuhan (rec.Esek esek) terhadap anak di bawah umur, dengan Nomor : LP/22/II/2021/SPKT/Res Sinjai, tanggal 17 Februari 2021.

Paman korban mendatangi SPKT Polres Sinjai melaporkan pelaku yang diduga menyetubuhi kemanakannya korban sebut saja nama samaran bunga, (16) tahun.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Berita terkait:https://faktual.net/tribun-lapangan-sinjai-bersatu-gelap-surga-penikmat-esek-esek/

Menurut pelapor, pelaku seorang laki-laki nama samaran Kumbang (16) tahun, memiliki teman tiga orang lagi yang juga dibawah umur. kejadian terjadi di tribun lapangan Sinjai Bersatu, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 23.30 wita.

Baca Juga :  Bareskrim dan PPNS Kemenhut Geledah Gudang Satwa Dilindungi di Bekasi, 11 Sanca Hijau Papua Disita

Setelah melaporkan kejadian yang dialami korban, maka paman korban berharap agar seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ditempat berbeda, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si mengatakan sangat prihatin terhadap kasus persetubuhan anak dan hendaknya menjadi perhatian buat semua pihak, termasuk orang tua yang harus lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak- anaknya,” pesan Kapolres Sinjai.

Editor :Dzul

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit