Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahHukumNasionalOtomatif

Disinyalir, Adira Sinjai Alergi Wartawan, Terkesan Pelihara Preman

×

Disinyalir, Adira Sinjai Alergi Wartawan, Terkesan Pelihara Preman

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel -Rental mobil yang berada di jalan Sultan Isma,Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai diduga di permainkan pihak Adira Sinjai.

Pasalnya,tanpa sepengetahuan pemilik Mobil yang dikredit Zain Rental disita bagitu saja oleh pihak Adira Sinjai dengan nomor polisi DD 1389 DF.

Example 300x600

Terkait kasus itu, pihak Wartawan yang hendak konfirmasi merasa resah,lantaran Oknum pengamanan (Satpam) Adira Sinjai terkesan menghalang-halangi tugas wartawan.

Baca Juga :  Almarhum HM Alwi Hamu, Tokoh Pers Nasional Akan di Makamkan Pattene

“Apa kapasitasmu untuk mempertanyakan masalah ini, untuk bertemu pimpinan harus menghadirkan pihak Zain Rental, apakah ada surat kuasamu”ucap Satpam Adira Sinjai kepada pihak wartawan.

Pihak Wartawan Faktual Net merasa dihalangi karna kedatangan hanya untuk mengkonfirmasi ke pihak Adira terkesan dihalang-halangi pihak Satpam sekitar jam 14:45 wita Selasa, (08/12/2020)

Baca Juga :  Masuki Tahap Akhir Seleksi CASN TA 2024, Ombudsman: Perlu Evaluasi Komprehensif

“Jelas didalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 Pasal 4 ayat 2 dan 3
barang siapa yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak (500.000.000) lima ratus juta rupiah”

(Dzul)

Tanggapi Berita Ini
Example 300250
Example 120x600