Faktual.Net, Sinjai, Sulsel -Rental mobil yang berada di jalan Sultan Isma,Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai diduga di permainkan pihak Adira Sinjai.
Pasalnya,tanpa sepengetahuan pemilik Mobil yang dikredit Zain Rental disita bagitu saja oleh pihak Adira Sinjai dengan nomor polisi DD 1389 DF.
Terkait kasus itu, pihak Wartawan yang hendak konfirmasi merasa resah,lantaran Oknum pengamanan (Satpam) Adira Sinjai terkesan menghalang-halangi tugas wartawan.
“Apa kapasitasmu untuk mempertanyakan masalah ini, untuk bertemu pimpinan harus menghadirkan pihak Zain Rental, apakah ada surat kuasamu”ucap Satpam Adira Sinjai kepada pihak wartawan.
Pihak Wartawan Faktual Net merasa dihalangi karna kedatangan hanya untuk mengkonfirmasi ke pihak Adira terkesan dihalang-halangi pihak Satpam sekitar jam 14:45 wita Selasa, (08/12/2020)
“Jelas didalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 Pasal 4 ayat 2 dan 3
barang siapa yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas wartawan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak (500.000.000) lima ratus juta rupiah”
(Dzul)