Dirjen Aptika Kominfo RI Hokky Situngkir: Prioritaskan Penyelesaian Regulasi dan Penanganan Insiden Krusial

Faktual.net – Jakarta Pusat, DKI Jakarta – Bertempat di Ruang Pers Conference Kominfotik RI yang beralamat di Jl. Merdeka Barat No. 9 Gambir, Jakarta Pusat berlangsung Konferensi Pers terkait komitmen penangan berbagai Isu yang dihadapi Kominfotik RI pada Jumat (9/8/2024) Pukul 15.00 yang disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Apotik) yang baru dilantik Hokky Situngkir.

Hokky Situngkir menyampaikan, “Komitmen dalam menangani berbagai isu strategis yang tengah dihadapi oleh Kominfo merupakan hal yang serius ditangani,” ujarnya.

Hokky menekankan juga, “Pentingnya penyelesaian sejumlah rancangan peraturan pemerintah dan kebijakan terkait perlindungan data dan keamanan siber,” ujarnya.

Poin-point yang dibahas dalam Konferensi Pers tersebut adalah:

Pertama:
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PAPSE).

Menurutnya, “PAPSE menjadi salah satu perhatian utama Kominfo yang harus segera diselesaikan. PAPSE ini sangat penting untuk memastikan bahwa anak-anak terlindungi dari berbagai konten negatif dan ancaman di dunia digital,” ujar Chokky.

Baca Juga :  Jumlah Kerugian Korban Termuat Berbeda Antara Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dengan Penyidik Kepolisian

Kedua:
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Data Pemerintah (RPP PDP) dan Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan Perlindungan Data Pribadi (Rperpres PDP). Kedua rancangan peraturan ini, merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan data di Indonesia, baik data milik pemerintah maupun data pribadi warga negara.

Ketiga:
Insiden peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang terjadi pada 20 Juni 2024 lalu. Insiden ini, kata menjadi perhatian serius Kominfo dan akan dievaluasi secara mendalam. “Ini tugas yang harus cepat-cepata dikerjakan. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memperkuat sistem keamanan siber nasional, termasuk melibatkan Badan Cyber untuk keamanan,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Hokky juga menegaskan sikap tegas Kominfo terhadap praktik judi online (judol). Ia menilai bahwa judol adalah bentuk penipuan massal yang hanya memberikan rakyat harapan palsu. “Judi online adalah masalah yang harus kita berantas. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan,” jelas Hokky.

Baca Juga :  Penyidik dan Jaksa Diminta Berhati-hati Menjeratkan Pasal 372, 378 KUHP serta TPPU

Penutupan konferensi pers diakhiri dengan pernyataan Hokky bahwa Kominfo akan terus bekerja keras untuk mewujudkan ekosistem digital yang aman, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia dan mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menghadapi tantangan-tantangan yang ada, demi masa depan digital Indonesia yang lebih baik.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Tanggapi Berita Ini