Faktual. Net, Tidore – Dinilai lemah dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta diduga terdapat sejumlah persoalan lainnya yang tidak mampu diselesaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, seperti persoalan mutasi terhadap ASN ahir-ahir ini yang dinilai tanpa dasar, serta dugaan keterlibatan ASN dalam politik praktis.
Membuat para Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan murka dengan tindakan tersebut, Pasalnya, mereka menilai perlakuan ASN di Kota Tidore kepulauan dibawah kepimimpinan Walikota Ali Ibrahim dan Wakil Walikota Muhammad Sinen sudah tidak sebagaimana yang termuat dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN itu sendiri.
Hal itu, diduga karena adanya sentimen politik oleh kedua pucuk pimpinan tersebut sehingga mengakibatkan banyak ASN yang tidak lagi konsentrasi dalam bekerja karena ketakutan akan dimutasi alias dipindahkan ke daerah terpencil dan jauh dari pusat pemerintahan, seperti di wilayah Oba.
“Proses mutasi inikan dilakukan apabila terjadi kebutuhan organisasi, untuk itu harus melalui proses sebagaimana mekanisme yang diatur, bukan sekedar dimutasikan begitu saja tanpa disertai dengan alasan, sehingga dengan begitu para ASN ini juga bisa tau apa alasan mereka sehingga harus dipindahkan, begitupun dengan Demosi (Penurunan Jabatan), apabila terjadi pelanggaran disiplin, maka harus diproses terlebih dahulu kemudian diputuskan, tetapi yang dilakukan BKPSDM ini tidak demikian, sehingga tidak sesuai dengan PP 53 tentang displin ASN,” pungkas Hamid Adam Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tikep dalam agenda rapat antara DPRD dan BKPSDM Kota Tikep yang berlangsung di ruang rapat DPRD Tikep pada Rabu, 17/10/2018.
Senada ditambahkan Ratna Namsa Ketua Komisi III DPRD Tikep, dia mengaku tindakan asal-asalan yang dilakukan BKPSDM ini telah mengorbankan salah satu ASN yang bertugas di DLH Tikep, dimana yang bersangkutan telah memiliki kualifikasi dibidang lingkungan tertuma soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) namun kini telah dipindahkan. Olehnya itu dia berharap dalam pertemuan tersebut bisa melahirkan pemikiran-pemikiran yang baik untuk dapat membenahi roda pemerintahan di Kota Tidore Kepulauan.
“Untuk dilingkungan hidup itu kemarin pada pembahasan APBD tahun 2018, mereka masukan biaya pelatihan uji kualitas udara air dan tanah, namun saya bilang tenaga inikan sudah ada, dan mereka bilang tenaga itu sudah dipindahkan sehingga butuh dilakukan pelatihan lagi, olehnya itu tindakan ini merugikan uang negara, dimana uang seharusnya bisa dipakai untuk hal yang lebih prioritas malah harus digunakan untuk kegiatan pelatihan, padahal tenaga yang bersangkutan mungkin bisa dimanfaatkan,” tambah Mochtar Djumati Wakil Ketua II DPRD Kota Tikep.
Dikesempatan itu, Kepala BKPSDM Kota Tikep Sura Husain kemudian angkat bicara, ia mengatakan bahwa pelanggaran seorang ASN sesungguhnya diberikan oleh atasan pada instansi terkait secara langsung dan berjenjang yakni diberikan teguran sebanyak tiga kali, namun tidak menutup kemungkinan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini kepala daerah juga punya kewenangan sendiri yang bisa saja tidak dilimpahkan kepada pejabat yang diberikan kewenangan (Pimpinan SKPD).
“Soal sejumlah contoh kasus yang telah disampaikan ini akan menjadi catatan untuk kami tindaklanjuti, sementara terkait dengan pertemuan yang diduga terdapat unsur politik itu tidak pernah ada,” ungkapnya.
Diahir kesempatan, Wakil Ketua II DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati menegaskan bahwa setelah melakukan pertemuan tersebut DPRD akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan terkait dengan sejumlah persoalan yang menjadi temuan dari DPRD itu sendiri, sehingga dengan begitu ASN bisa kembali beraktifitas sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, tanpa dipenuhi dengan ketakutan akan intimidasi dan lain sebagainya.