Faktual.Net, Buton — Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) Sultra Buton secara resmi melaporkan Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra dan PT Putindo Bintech dugaan tindak pidana korupsi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) penggunaan jalan umum untuk pengangkutan tambang aspal di Buton Induk.
LBH HAMI Buton melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (29/9/2025).
Ketua LBH HAMI Buton, Adv. Apri Awo SH CIL CMLC, mengatakan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari somasi terbuka yang dilayangkan pihaknya pada 9 September 2025, namun diabaikan Pemkab Buton dan PT Putindo. Padahal, pengangkutan aspal melalui jalan umum telah menimbulkan keresahan masyarakat.
“Meski sudah kami ingatkan melalui somasi terbuka, mereka tetap abai. Bahkan, sebanyak 5.000 ton aspal tetap diangkut menggunakan jalan umum tanpa hambatan, meski mendapat protes dari masyarakat,” ucap Apri Apri Awo.
Dalam keterangan laporannya, LBH HAMI Buton menyebut lima pihak sebagai terlapor, yakni Bupati Buton Alvin Akawijaya Putra, Kadis Perhubungan Ramli Adia, Kadis PUPR M. Wahyuddin, serta Direktur Utama PT Putindo Bintech Robin Setyono dan Plant Manager PT Putindo Bintech Sriyanto.
Tak hanya itu, PKS yang ditandatangani pada 18 Juni 2025 antara Pemkab Buton dan PT Putindo dinilai cacat hukum karena tidak melalui mekanisme yang diatur dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.
“PKS ini ditandatangani tanpa persetujuan DPRD Buton, padahal aturan jelas mengatur bahwa perjanjian kerja sama harus melalui tahapan yang melibatkan DPRD,” ujar Apri.
Apri menyebut penggunaan jalan umum untuk kepentingan perusahaan tambang tidak mengantongi izin dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) maupun dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan.
“Ini jelas perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan dan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Minerba,” jelasnya.
LBH HAMI Buton juga menyoroti dampak sosial dari aktivitas ini, termasuk kecelakaan yang menimpa seorang siswi kelas 3 SD hingga cacat permanen akibat dilindas mobil pengangkut aspal.
“Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga keselamatan rakyat yang terancam,” tegas Apri.
Pihaknya mendesak Kejati Sultra segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan UU Tipikor.
“Kami percaya harapan pemberantasan korupsi seperti amanat Presiden Prabowo Subianto kini berada di tangan Kejati Sultra. Karena hukum harus ditegakkan, equality before the law,” tutupnya.