Faktual.Net, Batang, Jateng – Seolah tak peduli dampak kerusakan lingkungan, kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh salah satu oknum dalam melancarkan aksi untuk mencari keuntungan yang besar.
Terlihat begitu sangat ironis, masih saja ada aktifitas ilegal mining yang ugal-ugalan dan diduga kebal hukum, padahal jelas-jelas merugikan negara.
Seperti aktifitas penambangan yang berada di wilayah perkebunan penduduk di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, diduga melenggang bebas beroperasi meskipun tidak memiliki ijin.
Lahan dengan luas kurang lebih 5000 meter tersebut digagahi oknum penambang bodong dengan menggunakan excavator untuk merusak lingkungan.
Sedangkan apabila merujuk pada undang-undang nomor 4 tahun 2009, sangat jelas disebutkan pada pasal 158, bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan yang tidak mempunyai IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar)”.
Oleh karena itu tanpa pandang bulu supremasi hukum harus benar-benar ditegakkan, kepada penambang liar di Desa Kecepak yang jelas-jelas tak berijin alias bodong, dan ini sudah menjadi tugas bagi penegak hukum setempat untuk melakukan tindakan tegas.
Aktifitas penambangan liar yang tidak prosedural jelas akan berdampak pada lingkungan dalam jangka panjang dan tidak menutup kemungkinan berimbas pada kebocoran pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat awak media Faktual.Net mendatangi lokasi, Minggu 25/4/2021, (BU) salah satu pengurus tambang bodong berdalih, optimalisasi lahan perkebunan warga agar bisa semakin produktif adalah fokus dari pengerukan tanah dilokasi tersebut.
Namun kenyataanya, demi keuntungan pribadi, para pengusaha nakal melakukan aktifitas penambangan di wilayah kecamatan yang tidak boleh dilakukan aktifitas penambangan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang.
Selain itu pula, dampak terhadap lingkungan dimusim pancaroba seperti saat ini, dengan adanya mobilitas truck pengangkut tanah hasil penambangan ilegal meninggalkan jejak becek ketika terjadi hujan dan sebaliknya, debu tebal yang sangat berpengaruh pada kesehatan, terlebih lokasi tersebut tidak jauh dari lingkungan sekolah.
Niko
Diduga Kebal Hukum, Penambang Ilegal di Desa Kecepak Terkesan Bebas dan Ugal Ugalan
Faktual.Net, Batang, Jateng – Seolah tak peduli dampak kerusakan lingkungan, kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan oleh salah satu oknum dalam melancarkan aksi untuk mencari keuntungan yang besar.
Terlihat begitu sangat ironis, masih saja ada aktifitas ilegal mining yang ugal-ugalan dan diguga kebal hukum, padahal jelas-jelas merugikan negara.
Seperti aktifitas penambangan yang berada di wilayah perkebunan penduduk di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, diduga melenggang bebas beroperasi meskipun tidak memiliki ijin.
Lahan dengan luas kurang lebih 5000 meter tersebut digagahi oknum penambang bodong dengan menggunakan excavator untuk merusak lingkungan.
Sedangkan apabila merujuk pada undang-undang nomor 4 tahun 2009, sangat jelas disebutkan pada pasal 158, bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan yang tidak mempunyai IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar)”.
Oleh karena itu tanpa pandang bulu supremasi hukum harus benar-benar ditegakkan, kepada penambang liar di Desa Kecepak yang jelas-jelas tak berijin alias bodong, dan ini sudah menjadi tugas bagi penegak hukum setempat untuk melakukan tindakan tegas.
Aktifitas penambangan liar yang tidak prosedural jelas akan berdampak pada lingkungan dalam jangka panjang dan tidak menutup kemungkinan berimbas pada kebocoran pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat awak media Faktual.Net mendatangi lokasi, Minggu 25/4/2021, (BU) salah satu pengurus tambang bodong berdalih, optimalisasi lahan perkebunan warga agar bisa semakin produktif adalah fokus dari pengerukan tanah dilokasi tersebut.
Namun kenyataanya, demi keuntungan pribadi, para pengusaha nakal melakukan aktifitas penambangan di wilayah kecamatan yang tidak boleh dilakukan aktifitas penambangan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang.
Selain itu pula, dampak terhadap lingkungan dimusim pancaroba seperti saat ini, dengan adanya mobilitas truck pengangkut tanah hasil penambangan ilegal meninggalkan jejak becek ketika terjadi hujan dan sebaliknya, debu tebal yang sangat berpengaruh pada kesehatan, terlebih lokasi tersebut tidak jauh dari lingkungan sekolah.
Niko















