Example floating
Example floating
HukumKriminal

Diduga Jual Tanah Istri Pakai Tanda Tangan Palsu, Oknum Polisi di Tahan Kejari Kendari

×

Diduga Jual Tanah Istri Pakai Tanda Tangan Palsu, Oknum Polisi di Tahan Kejari Kendari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Kendari, Sultra. Awalnya pada tahun 2012 Sri Wahyuni (SW) membeli tanah yang terletak di Jalan Anawai, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dengan luas 720 m2 dari Hasanuddin. Sertifikat tanah tersebut dikuasai oleh Sunari (SNR) suami SW. Tahun 2021 SNR dan SW bercerai.

Pada tahun 2018 SNR menjual tanah tersebut kepada Ruslan Mi’radj (RM) dihadapan Fadlil Suparman (FS) selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Wua-Wua. Disaksikan oleh Dadang Waskito (DW) dan Achsari Eky Saputra (AES). Tetapi penjualan tanah tidak pernah diketahui oleh SW. Dan SW juga tidak pernah bertemu dengan FS, RM, DW dan AES untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB). Sehingga tanda tangan SW di dalam AJB dipalsukan oleh SNR.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Tanah milik SW dijual oleh SNR kepada RM sebesar Rp. 35 juta. Hasil penjualan tanah seluruhnya diambil oleh SNR. Atas penjualan tanah yang berisi tanda tangan palsu SW di dalam AJB, RM kemudian melakukan balik nama sertifikat menjadi atas nama RM.

Berdasarkan uraian kronologi di atas, maka kami yang tergabung sebagai kuasa hukum yakni M.Takdir, Dzul Fijar dan M. Suhandri melaporkan SUNARI karena Memalsukan tanda tangan Sri Wahyuni di dalam AJB berdasarkan Pasal 263 KUHP, Menyuruh meletakkan keterangan palsu di dalam AJB berdasarkan Pasal 266 KUHP dan Menggelapkan sertifikat dan hasil jual tanah berdasarkan Pasal 372 KUHP di Polresta Kendari pada tanggal 25 November 2022.

Progres penegakan hukum terhadap kasus yang melibatkan Okunum Kepolisian berinisial SNR tersebut telah dilimpah oleh Penyidik Polresta Kendari kepada Kejaksaan Negeri Kendari.

Kami tentunya mengapresiasi kinerja Penyidik yang telah bekerja secara profesional dan mengedepankan kepastian hukum terhadap Oknum Polisi yang diduga melanggar hukum.

Saat ini, pada tingkat Penuntutan tersangka SNR telah di tahan di Rumah Tahanan Negara sebagai tahan Kejaksaan Negeri Kendari. Kami tentu nya berharap penegakan hukum terhadap oknum tidak pandang bulu. Sebab sebagai penegak hukum tentu nya aparat harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bukan malah mencederai nilai-nilai kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum dengan cara-cara melanggar hukum itu sendiri.

Kami juga sangat mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendari karena telah berani tak pandang bulu melakukan penahanan terhadap tersangka SUNARI.

Redaksi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit