Faktual.net, Takalar, SulSel – Oknum Kanit Reskrim Polsek Polongbangkeng Utara, Polres Takalar. Inisial AIPTU MA diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi warga Desa Kale Ko,mara. 13/12/2021.
Adapun kronologis awal kejadian bermula dari uang hasil penjualan Tanah pembebasan pembangunan Bendungan Pammukkulu senilai RP.579.278.131 yang diduga ingin di kuasai oleh H.Basri Timung Mantan Kepala Desa 2 periode dan Mantan anggota Dewan Takalar.
Diduga H.Basri Timung menjadikan tameng Oknum Kanit Reskrim Polsek Polongbangkeng Utara inisial AIPTU MA untuk mengintervensi Condeng selaku pemilik pertama lahan agar mengatakan bahwa lokasi tersebut milik Alm Sukkuru Dg Juri agar uang hasil pembebasan Lahan tersebut bisa di kuasai oleh H. Basri Timung dan oknum Kanit Res tersebut.
kemudian, pada Tanggal 12/12/2021 oknum Kanit Res Polsek Polut Aiptu MA bersama Anggotanya mendatangi kediaman Condeng Yang terletak di Dusun Ko,mara, Desa Kaleko,mara.
Condeng dan anaknya Sudira Dg Baji saat dikonfirmasi Awak media mengatakan, Benar H.Basri Timung kemarin malam tepatnya pada malam Minggu tanggal 12/12/2021 datang dirumah bersama polisi.
“Benar H.Basri Timung bersama Kanit Res Polsek Polut AIPTU MA Bersama anggotanya datang dirumah pada malam Minggu, sehingga kami sekeluarga agak sedikit takut karena ada polisi kerumah”, ucap Sudira Dg Baji.
Sudira Dg Baji juga mengatakan, Malam itu saya sedang sakit Maag tiba-tiba kami di datangi oleh Polisi bersama Mantan Kepala Desa Kami.
“Sehingga kami sekeluarga ada sedikit ketakutan, karena kami di datangi malam-malam dan waktu saya sedang sakit” tambah Sudira Dg Baji.
Lanjut Sudira Dg Baji mengatakan, tujuannya H. Basri Timung Bersama Polisi datang kerumah ialah untuk mempertanyakan tanah saya yang di beli Oleh Hj. Nurnia Dg Ngai.
“H. Basri Timung mengatakan tanah yang saya jual di kalim miliknya, karena selama ini dia tidak tahu di mana batas lokasinya. karena yang tahu batasnya adalah
Basoe Dg Lewa dan Abdullah Dg Ni,ga” lanjut Sudira Dg Baji.
Lebih lanjut Sudira Dg Baji mengatakan, tanah tersebut adalah milik orang tua saya yang di klaim oleh H.Basri Timun.
“Tanah tersebut di Klaim H.Basri Timung, padahal tanah tersebut sudah puluhan tahun di garap oleh orang tua saya, dan tanah tersebut sudah saya jual tahun 2014 yang lalu kepada Hj.Nurnia Dg Ngai”, ungkapnya.
Sudira Dg Baji Berharap, agar persoalan ini cepat selesai, karena selama ini H.Basri Timung pernah menjabat Kepala Desa Dua Periode dan Anggota DPRD Dapil 1 Takalar.
“Kenapa setelah ada ini Bendungan baru dia permasalahan, kenapa bukan dari dulu waktu masih menjabat kepala Desa”, harap Sudira Dg Baji.
Sementara itu Kuasa Hukum Hj.Nurnia Dg Ngai, Aswar SH. Saat dikonfirmasi media ini mengatakan, jika terbukti oknum Kanit Res tersebut dengan sewenang-wenang memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi maka kami tempuh jalur Hukum.
“Untuk oknum Kanit Res Polut AIPTU MA kami akan tempuh jalur Propam jika terbukti memanfaatkan jabatannya untuk mengintervensi”, ucap Aswar SH.
Aswar SH juga mengatakan, untuk H.Basri Timung jika laporannya di Polres Takalar tidak terbukti maka kami akan melaporkan balik.
“H.Basri Timung Cs akan kami lapor balik dengan tuduhan Pencemaran nama baik dan Pemerasan”, ungkapnya.
Lebih lanjut kuasa Hukum Hj.Nurnia Dg Ngai mengatakan, untuk Basoe Dg Lewa dan Abdullah Dg Ni,ga kami juga akan laporkan ke polisi terkait dugaan memberikan keterangan palsu.
“Persoalan ini Diduga ulah Basoe Dg Lewa dan Abdullah Dg Ni,ga sebagai provokator. sehingga kami melaporkannya, karena ulah dari keterangannya sehingga menimbulkan kegaduhan”, tutup Aswar SH.
Sementara itu H. Basri Timung dan Kanit Res Polsek Polut sampai berita ini di terbitkan belum merespon saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Penulis : Saenal Abidin















