Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Diduga Belum Kantongi IPPKH, PT. AMI Diadukan Ke Polda Sultra Oleh 3 Kelompok Demonstrasi

×

Diduga Belum Kantongi IPPKH, PT. AMI Diadukan Ke Polda Sultra Oleh 3 Kelompok Demonstrasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
📷Ketgam: Puluhan massa aksi saat demonstrasi di depan Mapolda Sultra.

Faktual.Net, Kendari, Sultra — PT. Arga Morini Indah (PT. AMI) Diduga belum kangantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam beberapa kelompok aliansi, Forum Kajian Hukum dan Lingkungan Sulawesi tenggara (FORMAN Sultra), Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP Sultra) dan Barisan Aktualisasi Pemerhati Masyarakat (BAPER Sultra) menggelar aksi demonstrasi di kantor Dinas Kehutanan Prov. Sultra dan Mapolda Sultra.

Tiga (3) kelompok massa aksi meminta klarifikasi kepada Dinas Kehutanan Prov. Sultra atas dugaan ilegal Mining Dalam Kawasan hutan tanpa memiliki IPPKH yang dilakukan oleh salah satu perusahaan pertambangan yang beraktivitas Di Kabupaten Buton Tengah, Kecamatan Talaga Raya, Prov. Sultra dalam hal ini PT. AMI.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Berdasarkan hasil investigasi dan kajian kami bersama kawan-kawan dengan referensi data kementrian kehutanan dan kami juga merujuk dasar hukumnya undang-undang No 41 Tahun 1999 dan Undang-undang No18 Tahun 2013 tentang kehutanan,kami menemukan adanya dugaan keras Ilegal mining dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh perusahaan di maksud. Hal ini diungkap oleh Sardi selaku penanggung jawab aksi demonstrasi.

📷 Ketgam: Puluhan massa aksi saat berdemonstrasi di pertigaan kampus baru Universitas Halu Oleo dengan membakar ban bekas hingga asap menggelembung di atas udara.

“Secara kelembagaan kami sudah periksa, salah satu yang paling fatal adalah perusahaan tersebut tidak mengantongi IPPKH. Namun sejauh ini PT AMI masih melakukan kegiatan pertambangan, lebih anehnya Dinas dan pihak terkait seolah-olah melakukan pembiaran, padahal PT. AMI, melakukan aktivitas pertambangan tidak sesuai amanat undang-undang dan mekanisme yang ada,” ujarnya Rabu, (24/02/2021).

Sementara itu Zul Marhaen selaku jendral lapangan aksi, memantau Kepala Kantor Dinas Kehutanan Prov. Sultra terkesan menutup diri. Saat bertandang, beliau tak ada di tempat, padahal hari ini hari masuk kantor. Sehingga salah satu pegawai yang membidangi soal ini menemui masa aksi. Alhasil pun, pihak Dishut Sultra sendiri memberikan keterangan tidak berdasarkan data, melainkan rasionalisasi belaka, sempat mereka perlihatkan datanya, dengan penuh keraguan.

Baca Juga :  Jalan Poros Sapaya–Malakaji Kian Memprihatinkan, Warga Dataran Tinggi Desak Perhatian Serius Pemerintah

“Kami nilai secara sikologis seolah olah mereka takut. secara paksa kami buka-bukaan soal data, setelah kami kroscek bahwa narasi yang terurai dalam data tersebut kami duga tidak valid. datanya sudah kami foto, barang ini penuh rekayasa, nantilah dikaji kembali. Dokumen ini kami jadikan sebagai lampiran untuk aduan kami ke Polda Sultra,” tandasnya.

Puluhan massa aksi kembali melanjutkan orasinya menuju Mapolda Sultra, mereka meminta kepada Polda Sultra untuk tegas dalam menuntaskan segala bentuk Ilegal Mining dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tamabang yang beraktivitas di Sultra, Salah satunya adalah PT. AMI.

“Harapan kami semoga persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik sesuai regulasi dan amanat perundang-undangan, bagaimanapun Pihak Perusahaan dalam artian PT. AMI dilarang keras melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan sebelum mengantongi IPPKH, kami akan terus mempresure persoalan ini sampai di kementrian kehutanan dan untuk di daerah InsyaAllah tiap dua hari kami terus pertanyakan tindak lanjut aduan kami dan akan kembali melakukan unjuk rasa ke DISHUT,” tandas Sardi.

Lebih jauh, pada prinsipnya segala bentuk kejahatan lingkungan mari kita berantas sama-sama, hingga pelaku-pelaku kejahatan itu wajib diberi sanksi sebagaimana mestinya.

“Jadi apa yang kami dapatkan berdasarkan diskusi di Dinas kehutanan kesimpulannya kita akan bawa di Polda dan kita saling cocokkan data yang kami pegang dan data Dinas Kehutanan Provinsi Sultra yang telah kami lampirkan sebagai aduan,” pungkas Sardi.

Reporter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit