
FaktualNet.Muna- Rencana pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) Indosat di Desa Laiba, Kecamatan Parigi berujung pelaporan polisi.
Pemilik lahan La Ode Awori melaporkan Sekertaris daerah (Sekda) Muna, Asisten dan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Parigi ke Polres Muna, pada Jumat (24/1/25). Laporan yang dilayangkan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala SPKT Polres Muna, Ipda. Qodrat. “Iya ada laporan yang masuk atas nama La Ode Awori,” ujarnya, Jumat (24/1/25).
Ramadhan selaku keluarga pelapor menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang untuk mengahalang-halangi pembangunan BTS yang berlokasi di lahan La Ode Awori, Desa Laiba, Kecamatan Parigi oleh Sekda Muna, Asisten dan Kepala Sekolah SDN 5 Parigi.
Padahal syarat administrasi telah terpenuhi, bahkan warga yang masuk dalam radius pembangunan BTS telah bertnda tangan menyetujui adanya pembangunan BTS tersebut demi kepentingan orang banyak.
Namun hingga saat ini pemerintah setempat belum memberikan izin dengan dalil lokasi pembangunan BTS berdekatan dengan bangunan sekolah sebagai aset Pemda.
“Lahan itu milik keluarga kami (La Ode Awori) dan telah mengantongi sertifikat resmi dari BPN bernomor 00435,” jelasnya
Belakangan ini kata Ramdhan, mendapat kabar bahwa lahan itu bakal digugat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dikarenakan terdapat bangunan Sekolah aset Pemda.
“Infonya Pemda akan menggugat itu,” katanya.
Ia juga menyinggung terkait berdirinya BTS yang berada di wilayah Muna lainnya. Ia meyakini masih ada sejumlah BTS yang berdiri tidak sesuai SOP.
“Aneh juga, nanti BTS di Laiba lalu dipermasalahkan. Masyarakat setempat saja menyambut baik rencana pembangunan BTS itu, karena kepntingan jaringan telekomunikasi yang memadai,” ungkapnya
Untuk itu dengan adanya laporan polisi ini pihaknya meminta agar dalam penangannya benar melihat secara adil dan bijaksana.
“Kita bicara kepntingan orang banyak, jadi saya kira kepolisian bisa melihat ini lebih bijak. Apalagi lahannya jelas mengntongi sertifikat resmi dari BPN. Bahkan masyarakat setempat memdukung adanya pembangunan BTS tersebut,” pungkaanya.
Sebelumnya, Kades Laiba Boi Sandri menyangkal adanya upaya mempersulit pembangunan BTS Indosat diwilayahnya.
Ia menyampaiakan bahwa terhambatnya pembngunan BTS itu disebabkan adanya bangunan Sekolah dilokasi pembangunan BTS yang saat ini akan digugat oleh Pemda Muna. (Adm).