Faktual.net, Gowa – Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Gowa mengeluhkan adanya dugaan permintaan setoran Dana Bagi Hasil Pajak (BHP) oleh oknum pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa dengan besaran mencapai 5 hingga 10 persen.
Dana tersebut seharusnya menjadi hak desa dan dikelola langsung untuk kepentingan pemerintahan dan pembangunan desa.
Informasi yang diterima redaksi media Faktual.net menyebutkan, dugaan permintaan setoran tersebut tidak hanya sebatas wacana. Bahkan, disebutkan telah ada beberapa kepala desa yang telah menyetorkan dana dimaksud kepada oknum di lingkungan Bapenda Gowa.
Salah satu oknum pejabat di Bapenda Gowa berinisial K, yang disebut sebagai anggota kepala bidang, saat ditemui di salah satu di andi Tonro Gowa tepatnya di warkop Phinisi, Rabu (31/12/2025), memberikan penjelasan terkait isu tersebut.
Menurut K, dana yang dimaksud bukanlah bentuk pemaksaan atau pungutan, melainkan disisihkan untuk kepentingan kepala dusun, Bukan seperti dana BHP itu kami suruh setor.
“Kami memang minta disisihkan untuk kepala dusun, karena mereka sering mengeluh kalau datang ke kantor. Jadi saya minta ke bendahara desa 5 atau 10 persen supaya ada biaya SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas),” ujarnya.
K juga menyinggung kasus di Desa Julubori yang disebutnya menerima dana sebesar Rp6 juta. Menurutnya, dana tersebut merupakan sisa dari talangan kekurangan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kalau Desa Julubori, dana enam juta itu sisa talangan kekurangan penagihan PBB, jadi ditutupi. Dan baru Desa Taeng yang memberikan uang ucapan terima kasih,” tambahnya.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak dan kewenangan Bapenda dalam meminta atau menerima dana dari pemerintah desa.
Sementara itu, salah satu Kepala Desa yang meminta identitasnya dirahasiakan, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa biaya perjalanan dinas kepala dusun sepenuhnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah desa.
“Seharusnya biaya perjalanan dinas kepala dusun itu dikelola oleh desa sendiri. Kenapa harus disetor ke oknum di Bapenda Gowa?” ujarnya dengan nada heran.
Ia juga menilai, jika benar ada permintaan setoran dari dana BHP, maka hal tersebut berpotensi menyalahi prinsip pengelolaan keuangan Desa dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Kepala Bapenda Kabupaten Gowa serta Inspektorat Daerah untuk memastikan apakah praktik tersebut dibenarkan secara aturan atau justru bertentangan dengan regulasi pengelolaan keuangan Daerah dan Desa.
Reporter : Enhal Abidin Penaklukh
















