Example floating
Example floating
HukumOpini

Desentralisasi Fiskal dan Pencarian Keadilan Sosial di Daerah: Menelaah Buteng Sebagai Cermin Republik

×

Desentralisasi Fiskal dan Pencarian Keadilan Sosial di Daerah: Menelaah Buteng Sebagai Cermin Republik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Arya Panji Laras. Foto: Ist.

Oleh: Arya Panji Laras, Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan Universitas Gajah Mada (UGM).

Ketika Dana Mengalir Tapi ketimpangan Tak Surut

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Lebih dari dua puluh tahun sejak reformasi desentralisasi digulirkan di Indonesia, pertanyaan besar terus bergema: sudahkah desentralisasi fiskal menghadirkan pemerataan pembangunan yang adil dan berkelanjutan di seluruh pelosok negeri? Harapan awal dari kebijakan ini adalah untuk memotong rantai sentralisasi kekuasaan yang terlalu dominan di Jakarta, membuka ruang bagi daerah untuk berdaulat secara fiskal, dan membiarkan rakyat di pinggiran menentukan sendiri arah pembangunannya. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

Banyak daerah masih bergantung pada transfer dana dari pusat, kemampuan fiskal lokal tetap rendah, dan ketimpangan antarwilayah justru semakin tampak. Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menjadi salah satu gambaran konkret bagaimana idealisme desentralisasi fiskal sering kali terhalang oleh struktur birokrasi, kelemahan kapasitas daerah, dan desain kebijakan fiskal yang belum adaptif terhadap keragaman kebutuhan lokal.

Fiskal dari Pusat, Agenda dari Atas

Dalam kerangka desentralisasi fiskal, pemerintah pusat memberikan transfer dana kepada daerah dalam berbagai bentuk, di antaranya Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Ketiganya bertujuan untuk mendorong pemerataan kapasitas fiskal antarwilayah.

Namun dalam praktiknya, formula pengalokasian dana ini cenderung tidak mempertimbangkan variabel kebutuhan riil dan kapasitas pengelolaan yang berbeda-beda antar daerah. Buton Tengah (Buteng), misalnya pada tahun 2023 mencatat bahwa lebih dari 92% struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih bergantung pada transfer dana dari pusat (BPS Buton Tengah, 2024).

Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang sekitar 7,8% terhadap total pendapatan daerah, dan angkanya cenderung stagnan dalam tiga tahun terakhir. Ini berarti daerah tidak memiliki fleksibilitas fiskal untuk merancang program-program berbasis kebutuhan lokal yang mungkin tidak tercakup dalam program prioritas nasional. Sebaliknya, pemerintah daerah hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan yang telah ditentukan oleh kementerian/lembaga di tingkat pusat.

Dalam kondisi seperti ini, otonomi fiskal menjadi semu. Daerah tidak berdaya mengambil inisiatif pembangunan, dan inovasi kebijakan terkungkung oleh rigiditas peraturan dan kebijakan dari atas.

Pembangunan yang Tidak Menyentuh Pinggiran

Tingginya alokasi dana pusat seharusnya bisa diterjemahkan menjadi peningkatan kesejahteraan warga daerah. Namun, di Buton Tengah, berbagai indikator pembangunan menunjukkan bahwa kualitas hidup warga masih tertinggal dibandingkan rata-rata provinsi dan nasional.

Berdasarkan laporan Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Buteng Tahun 2024, hanya sekitar 65% rumah tangga yang memiliki akses terhadap air minum layak, dan sebanyak 40,5% masih menggunakan fasilitas sanitasi yang tidak memenuhi standar (BPS, 2024). Sektor pendidikan pun mengalami tantangan serius.

Angka Partisipasi Murni (APM) untuk tingkat SMA/sederajat hanya berkisar di angka 55%, lebih rendah dari rata-rata Provinsi Sulawesi Tenggara yang mencapai 66%. Ini menunjukkan bahwa intervensi pembangunan belum menyentuh dimensi dasar kehidupan masyarakat secara merata.

Dana yang dialirkan pusat memang besar, tetapi efektivitas pengelolaannya di daerah masih jauh dari ideal. Struktur birokrasi yang belum profesional, rendahnya kualitas perencanaan, serta minimnya evaluasi program menyebabkan dana hanya habis tanpa dampak transformasional.

Ketimpangan tidak hanya bertahan, tetapi semakin membesar, karena daerah dengan kapasitas lemah seperti Buton Tengah terus bergantung pada bantuan, tanpa sempat berdiri di atas kakinya sendiri.

Musrembang Yang Hening, Warga Yang Terpinggirkan

Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), partisipasi masyarakat merupakan elemen kunci dalam siklus anggaran, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

Baca Juga :  Bocah Korban Perkosaan Mendapatkan Perhatian Pemkot Jakut

Di tingkat lokal, forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) diselenggarakan sebagai ruang formal bagi masyarakat menyampaikan aspirasi dan prioritas pembangunan. Namun dalam realitas Buteng, Musrenbang lebih sering menjadi seremoni formal ketimbang ruang deliberatif yang demokratis.

Aspirasi masyarakat tidak jarang dimasukkan secara simbolik, tanpa tindak lanjut yang konkret dalam dokumen perencanaan daerah. Struktur birokrasi yang kaku dan pendekatan top-down menyebabkan banyak usulan warga desa hanya menjadi “catatan” dalam laporan, bukan prioritas anggaran. Ketika suara warga tidak lagi didengar dalam pembangunan, maka esensi desentralisasi yaitu mendekatkan negara kepada rakyat tidak tercapai.

Lebih jauh, keterbatasan literasi anggaran di kalangan warga desa dan kurangnya informasi tentang proses pengambilan keputusan turut memperparah kondisi ini. Jika dibiarkan, ini akan menimbulkan apatisme politik di tingkat lokal dan menciptakan jurang kepercayaan antara pemerintah daerah dengan rakyatnya.

Buton Tengah Daerah Yang Muda Tapi Tidak Diberdayakan

Buton Tengah adalah kabupaten muda yang dimekarkan pada tahun 2014. Secara geografis, ia merupakan wilayah kepulauan dengan kekayaan alam yang besar perikanan, pertanian, hingga potensi pariwisata budaya. Namun potensi ini belum termobilisasi secara optimal dalam kebijakan pembangunan daerah.

Berdasarkan laporan PDRB tahun 2023 yang diterbitkan oleh BPS, kontribusi sektor pertanian hanya sekitar 20% terhadap total Produk Domestik Regional Bruto, sementara sektor administrasi pemerintahan dan jasa masih mendominasi hingga lebih dari 50% (BPS, 2024). Ketimpangan ini menandakan bahwa ekonomi daerah masih didorong oleh belanja publik, bukan oleh aktivitas ekonomi produktif masyarakat.

Daerah yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan berbasis potensi lokal justru dikunci oleh ketergantungan terhadap dana pusat dan ketidakmampuan memobilisasi sumber daya lokal. Situasi ini menciptakan siklus ketergantungan yang sulit diputus. Akibatnya, daerah seperti Buteng cenderung menjadi “pengguna dana”, bukan “pengelola masa depan”.

Menuju Desentralisasi Yang Adil Dan Tranformatif

Untuk mengubah wajah desentralisasi fiskal yang timpang, diperlukan dua strategi besar. Pertama, pemerintah pusat perlu mengubah paradigma transfer fiskal menjadi insentif kemandirian. Formula DAU dan DAK tidak bisa lagi disamaratakan.

Perlu pendekatan berbasis kebutuhan dan kapasitas lokal agar daerah tidak hanya menerima, tetapi juga belajar tumbuh. Kedua, pemerintah daerah harus meningkatkan kapasitas teknis dan politiknya.

Ini mencakup perbaikan kualitas birokrasi, peningkatan kemampuan perencanaan anggaran, serta perluasan ruang partisipasi masyarakat.

Inovasi fiskal berbasis potensi lokal perlu digalakkan baik melalui optimalisasi retribusi daerah, pemanfaatan BUMDes, maupun sinergi dengan sektor swasta. Buton Tengah memiliki peluang besar untuk tumbuh, tetapi hanya jika keberanian politik dan kapasitas kelembagaan daerah diperkuat. Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada serapan anggaran, tetapi juga pada keberlanjutan dampaknya bagi warga.

Merawat Republik Dari Pinggiran

Desentralisasi fiskal bukan hanya soal dana yang dibagikan dari pusat ke daerah. Ia adalah proses politik, ekonomi, dan sosial yang menentukan apakah Indonesia benar-benar menjadi negara yang inklusif atau tetap menjadi negara dengan kekuasaan yang terkonsentrasi di pusat. Buton Tengah, dengan segala keterbatasannya, mencerminkan wajah Indonesia yang sedang mencari makna baru dari kata “otonomi”.

Jika pemerintah pusat dan daerah dapat bersinergi dalam membangun kapasitas, memperkuat akuntabilitas, dan membuka ruang partisipasi, maka desentralisasi fiskal bisa menjadi instrumen pembebasan dan pemerataan.

Tapi jika tidak, maka ia akan terus menjadi simbol kegagalan struktural yang memperpanjang ketimpangan antarwilayah. Merawat republik dari pinggiran berarti memperjuangkan agar suara rakyat dari desa dan kepulauan seperti Buteng menjadi bagian utuh dari suara Indonesia.

 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit