Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Demo di Kendari Digoyang Isu Miring Melalui Media Sosial, Polisi Diminta Tangkap Pelaku

×

Demo di Kendari Digoyang Isu Miring Melalui Media Sosial, Polisi Diminta Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Muh Hazratul Ansar Wakil Ketua 1 PKC PMII Sultra. Foto: Istimewa.

Faktual.Net Kendari — Demonstran di Polda Sulwesi Tenggara (Sultra), di Goyang Isu miring melalui postingan Facebook pribadi bernama Maldini JR, hingga memantik reaksi keras kepada mahasiswa dan pemuda di Kendari.

Pelaku melontarkan peryataan dengan memuat ujaran kebencian terhadap para demonstran di Kendari pada 12 Juni 2023 yang bertempat di Polda Sultra.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Ini soso mau pake demo segala di Polda, kaya ta* pa, bikin kotor2 saja halaman Polda. Woii sadar kalian, cuma numpang di Kendari, jadi jgn banyak gaya.. Masi untuk dihina dari pada dibunuh. Sekolah bae2 di Kendari.. supaya itu cwe cwenya jgn terlalu banyak yang jadi lonte… tdk ada malunya semua manusia berulit hitam,” tulis Maldini Jr dalam satus akun facebook pribadinya.

Postingan tersebut sempat di screenshot oleh netizen dan kemudian viral diberbagai media sosial.

Pernyataan akun Malidini Jr di Facebooknya, dinilai menghina para pendemo dan sontak mengundang emosi dan reaksi keras dari kalangan mahasiswa dan pemuda di Kota Kendari.

Menyikapi postingan tersebut, ditujukan pada aktivitas unjuk rasa beberapa hari lalu di Polda Sultra, yakni perihal dugaan penghinaan terhadap Suku salah satu suku di Sultra. Hal ini diungkap Muh Hazratul Ansar Wakil Ketua 1 PKC PMII Sultra.

“Postingan tersebut merujuk kepada pendemo yang diilakukan oleh aliansi masyarakat Muna di Polda Sultra Kota Kendari,” jelas Ansar.

Menurut Ansar, bahwa demonstrasi atau unjuk Rasa merupakan sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum dengan tujuan menyatakan pendapat.

Baca Juga :  Camat Puuwatu: Tidak Ada Pungli Saat Pembagian Bantuan Pangan

“Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga negara yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, itu jelas perintah UU,” tegasnya.

Dia juga menduga adanya unsur primordialisme kedaerahan di balik postingan itu, ketika pelaku menyebut pendemo hanya menumpang tinggal di Kendari.

“Ini perlakuan diskriminatif terhadap pendemo yang disebut hanya menumpang tinggal di Kendari,” ungkapnya.

Dalam upaya menangani kasus penghinaan suku dan kelompok semakin meningkat, masyarakat diharapkan untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu miring berpotensi merusak dan merugikan masyarakat.

Dia mendesak Polda Sultra untuk melakukan profiling dan menangkap pelaku yang mengskreditkan pendemo di Kendari belum lama ini, agar tidak berimbas pada kesenjangan sosial antara kelompok dan Induvidu.

“Saya meminta kepada Kapolda Sultra untuk segera tangkap dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku demi menghindari hal-hal yang tidak di inginkan kedepannya, karena ini akan meresahkan dan membuat gaduh masyarakat,” harapnya.

Menurutnya postingan itu, mengandung unsur pidana ITE dan sangat jelas melanggar ketentuan perundang-undangan No. 11 Tahun 2016 Pasal 28 berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan induvidu atau kelompok masyarakat kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongangan.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 dipidana dengan penjara 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” urainya.

Penulis: Kariadi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit