Faktual.Net, Serang, Banten – Ribuan buruh yang bekerja di PT. Nikomas Gemilang kembali melakukan mogok kerja sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law.
Dalam rangkaian aksinya, buruh memblokade jalan dan membawa poster sebagai bentuk kecaman. Akibatnya, arus lalu lintas di Jalan Raya Serang KM.71, Desa Tambak, Kecamatan, Kibin (Cikande), Kabupaten Serang lumpuh.
Awalnya, mereka mulai berkumpul didepan perusahaan dan mengikuti mobil komando yang sudah disiapkan. Mereka menilai, Omnibus Law produk hukum yang cacat dan tidak melibatkan elemen buruh dalam pengesahannya.
Ketua SPN PT. Nikomas Gemilang Suprihat mengatakan, Omnibus Law hanya akan menyengsarakan kehidupan pekerja di Indonesia. Hal itu terlihat dari kebijakan tidak adanya pesangon bagi para pekerja yang terkena PHK.
“Kami sangat menolak dengan pengesahan Omnibus Law dan kecewa terhadap DPR. Ini sangat menyengsarakan buruh karena akan menghilangkan pesangon bagi yang terkena PHK,” katanya saat orasi, rabu (14/10/2020).
Ia mengungkapkan, kerugian lainnya akan dirasakan oleh pekerja perempuan. Mengingat dalam Omnibus Law, hak cuti haid, cuti hamil, cuti keguguran dihilangkan.
“Ini juga merugikan buruh perempuan. Kita akan terus melakukan demonstrasi ke gedung DPRD dan Kantor Bupati Serang hari ini ,” terangnya.
Reporter : Oman.
















