Berita  

Debat Publik Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pekalongan, Ini Yang di Katakan Kapolres:

Faktual.Net, Pekalongan, Jateng – Kapolres Pekalongan AKBP Darno, S.H., S.I.K., melarang pasangan calon membawa massa pendukung saat debat publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan tahun 2020 yang dilaksanakan hari Rabu (25/11/2020) mulai pukul 09.30 Wib di Studio 1 TVRI Jawa Tengah Jl. Pucang Gading Batursari Mranggen-Demak.

“Untuk kelancaran dan keamanan pelaksanaan debat publik tersebut, Polres Pekalongan menurunkan personelnya yang terlibat dalam satgas Operasi Mantap Praja 2020 sebanyak 85 personel,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Darno.

Menurutnya, pelaksanaan pengamanan akan tetap memperhatikan protokol kesehatan baik terhadap petugas pengamanan, tamu dan undangan agar debat publik tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Tak Profesional Tangani Kasus Pengeroyokan Kader HMI, Polres Wakatobi Dilaporkan ke Polda Sultra

Pelaksanaan pengamanan akan tetap berpedoman dengan PKPU Nomor 6 dan 10 Tahun 2020, di mana aturan ini membahas pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non-alam COVID-19. Sehingga diharapkan tidak ada pengerahan masa pendukung ke lokasi debat publik.

“Silahkan menyaksikan debat publik melalui chanel televisi yang sudah bekerjasama dengan KPU, bisa di rumah atau tempat-tempat lain akan tetapi agar diperhatikan protokol Kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga :  Melayat Almarhum Sultan Buton ke-40, Pj Gubernur: Saya Bersaksi Beliau Orang Baik

Reporter : Trisno

Tanggapi Berita Ini