Faktual.net – Jakarta Barat, DKI Jakarta – Sabtu (7/2/2026) – Sambil menyeruput kopi dan mendengarkan berita tentang penonaktifan PBI BPJS, saya kemudian membayangkan bagaimana bisa sebuah negara yang dengan bangga meluncurkan “verifikasi data”, sambil secara halus memutus akses cuci darah bagi seratus lebih warganya yang paling lemah.
Inilah mahakarya birokrasi kita, Surat Keputusan Menteri Sosial yang efektif 1 Februari 2026, bukan sekadar dokumen, tapi sebuah ancaman diam-diam bagi pasien gagal ginjal, kanker, dan jantung. Mereka mendapati kartu BPJSnya “nonaktif” bukan karena sembuh, melainkan karena namanya dianggap tak lagi layak dalam database.
Pemerintah berkilah bahwa ini demi “ketepatan sasaran”, seolah-olah akurasi spreadsheet lebih mulia daripada nyawa yang bergantung pada selang infus.
Kita kemudian disuguhi lelucon tragis bernama “prosedur reaktivasi”. Peserta yang mungkin sedang lemah di tempat tidur diinstruksikan untuk berburu Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan ke Dinas Sosial.
Sebuah ironi yang kejam, membuktikan bahwa dirinya sakit parah justru untuk mengakses hak atas kesehatan yang dijamin konstitusi.
Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut pola kerja berbelit ini berpotensi membahayakan keselamatan jiwa, tapi dalam logika anggaran yang beku, jeritan itu mungkin hanya dianggap sebagai noise administratif.
Dan di tengah kekacauan ini, simfoni saling tuduh pun dimainkan. BPJS Kesehatan dengan cepat melempar bola panas, menegaskan bahwa pengaktifan dan penonaktifan adalah wewenang Kementerian Sosial.
Sementara itu, anggota dewan yang seharusnya mengawasi baru tersadar dan menyatakan penyesalan setelah ratusan keluarga panik.
Pertunjukan wayang ini memperjelas satu hal, tidak ada satu pun institusi yang merasa perlu berlomba menyelamatkan nyawa, mereka hanya sibuk berlindung di balik prosedur.
Janji bahwa layanan darurat tetap berjalan terdengar hampa bagi pasien kronis.
Bagi mereka yang perlu cuci darah rutin tiga kali seminggu, ini bukan darurat medis mendadak, tapi sebuah hukuman mati bertahap karena “status tidak aktif”.
Begitu pula wacana pemutihan tunggakan hingga 2025 lalu, bagi yang sakit hari ini, besok sudah terlalu lama. Alternatif menjadi peserta mandiri dengan iuran puluhan hingga ratusan ribu adalah olok-olok di telinga masyarakat yang pas-pasan.
Maka, kita tidak butuh lagi pertemuan koordinasi atau peninjauan berbelit. Yang dibutuhkan adalah perintah tegas, aktifkan kembali semua pasien kronis tanpa syarat, sekarang juga.
Verifikasi boleh dilakukan, tetapi setelah akses pengobatan dipulihkan. Transparansikan data siapa saja yang dinonaktifkan dan kriteria penyebabnya, agar publik bisa menilai. Dan yang terpenting, hentikan cara pandang yang mempertuhankan data di atas nyawa.
Teknologi dan administrasi harusnya menjadi pelayan kemanusiaan, bukan algojo yang bersembunyi di balik notifikasi “Berkas Tidak Lengkap”.
Ketika seorang pasien gagal ginjal terpaksa menjual motor satu-satunya untuk biaya naik angkot bolak-balik mengurus surat, sementara pejabat terkait berkutat dengan presentasi PowerPoint tentang “Penyempurnaan Sistem”, maka di situlah kita menyaksikan kegagalan terakhir dari sebuah bangsa yang mengukur penderitaan rakyat dengan angka, bukan dengan empati. Terlalu!. (Red/JS/NI)
Sumber foto: Kompas.com dan Kaltimtoday.co

















