faktual.net, Jakarta, Dikutip yang biasa dituliskan oleh pihak CKTRP (cipta karya tata ruang dan pertanahan) atau citata ‘Bahwa Terkait Adanya Pelanggaran Kegiatan Pembangunan Berupa Membangun Baru Bangunan Tanpa Ijin Tersebut Telah Diberikan Tindakan Penertiban Berupa SP 1 hingga (diduga Sampai Lupa SPnya), serta Bahwa untuk penertiban selanjutnya
menunggu jatuh tempo waktu yang telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, lalu, Bahwa Petugas Tetap Akan Melakukan Monitor Terhadap Kegiatan Dilokasi Tersebut’. Seperti itulah CKTRP Jakarta Utara jika ada informasi Bangunan berdiri belum Terbit PBGnya.
Tertulis bahwa,
Membangun sebelum terbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1).
Sanksi administratif yang dapat dikenakan antara lain:
1.Peringatan tertulis
2.Pembatasan kegiatan pembangunan
3.Penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan
4.Penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan gedung
5.Pembekuan PBG
6.Pencabutan PBG
7.Pembekuan SLF bangunan gedung
8.Pencabutan SLF bangunan gedung
9.Perintah pembongkaran bangunan gedung
Sanksi administratif dapat dikenakan kepada pemilik, pengguna, penyedia jasa konstruksi, ahli, penilik, atau pengkaji teknis.
PBG merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi saat akan membangun atau merenovasi sebuah bangunan di Indonesia. PBG dapat diajukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).Dan juga didukung oleh Pergub DKI Jakarta No. 20 Tahun 2024 Tentang Tata Letak Bangunan.
Tata letak bangunan yang tidak tepat dapat menyebabkan banjir.
Penyebab banjir akibat tata letak bangunan,
1.Kepadatan bangunan: Kepadatan bangunan yang tinggi dapat mengurangi area resapan air dan ruang terbuka hijau.
2.Jarak antar bangunan: Jarak antar bangunan yang terlalu dekat dapat memperparah banjir.
3.Posisi dan orientasi bangunan: Posisi dan orientasi bangunan yang tidak jelas dapat menyebabkan banjir.
4.Saluran drainase: Saluran drainase yang tidak memadai dapat menyebabkan banjir.
Terdapat membangun bangunan baru yang Sudah Dinyatakan PBG nya bermasalah dan atau Belum Terbit PBG serta Telah Dikonfirmasi kepada Kasudin CKTRP Jakarta Utara Yogi Hardujanto dan Bayu pengawas sudin cipta karya tata ruang dan pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, terkait bangunan di
Jalan Taman Nyiur RT 001 RW 015 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, dengan Nomor SK-PBG-317202-21112024-03 dan di Jalan Griya Utama Blok D2/Kawasan Komplek Kemayoran Kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, terulis PBG-317205-04062024-01.
Penjelasan dari Biro Pemerintah bahwa kedua Bangunan Tersebut dinyatakan Belum Ada PBGnya dan atau Terdaftar di SIMBG.
Media online faktual.net menyampaikan apa yang didengar, dilihat dan dirasakan dari konfirmasi informasi publik yang disampaikan oleh Warga, dan ditindaklanjuti kepada Jajaran Pemkotnya, secara konfirmasi dan informasi serta juga dengan Pemberitaan.(zul)