FAKTUAL.NET, SERANG – Minuman keras (miras) yang masih beredar dan beroperasi di wilayah Kecamatan Ciruas berhasil disita aparat gabungan dalam razia yang digelar di wilayah Kecamatan Ciruas Kabupaten Sedang, Banten.
Sebelum razia, para petugas yang terlibat melakukan apel yang dipimpin Camat Ciruas Drs. Eri Suhaeri. M. Si. Kamis (24/3/2022).
Tercatat ada 13 personel gabungan yang terdiri dari unsur Satpol PP dan Polri terlibat pada razia ini.
Usai menerima arahan dari Camat Ciruas, para petugas langsung menuju ke lokasi yang menjadi sasaran razia miras.
Lokasi pertama, di Desa Pelawad, selanjutnya bergeser ke lokasi kedua di Desa Ranjeng, sedangkan lokasi ketiga, di Desa Ciruas Kecamatan Ciruas.
Camat Ciruas, Drs. Eri Suhaeri mengatakan, miras sitaan langsung dibawa ke Polsek Ciruas, nantinya miras yang dikumpulkan dan dimusnahkan.
“Bagi para pedagang miras setelah penertiban ini dilakukan pembinaan dan diberi peringatan,” katanya.
Selanjutnya, FKDM yang ada di tingkat desa akan memonitor dan mengawasi lokasi-lokasi penjualan miras pasca razia.
“Apabila mereka mengulangi perbuatannya, akan diambil tindakan tegas berupa tindakan hukum sampai dengan penutupan usaha,” ujar Camat. (Oman)
















