Faktual.net, Gowa, Sul Sel – Kabar mengejutkan kembali mengguncang dunia pemerintahan Kabupaten Gowa. Camat Biringbulu Yamin Basri, SE., M.SI. resmi ditahan Kejari Kabupaten Gowa, dengan nomor perkara 4/Pid B/2019 SGM. Terkait tindak pidana “turut serta membuat surat palsu” Tanah Kering untuk pembangunan Bendungan Kareloe.
Dari informasi yang dihimpun media ini camat Biringbulu Yamin Basri ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2019 yang lalu dan baru resmi ditahan di tahun 2021 di salah satu Rutan di Kota Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan terkait penahanan Camat Biringbulu.
“Iye benar Camat Biringbulu telah ditahan sejak Rabu kemarin di Rutan”, ucap Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani dengan singkat.
Sementara ketua DPP YBH KOMPAK Indonesia, Ahmad Rana mengapresiasi Kejaksaan Negeri Gowa atas ditahannya Camat Biringbulu, Yamin Basri di ketahui di tahan di Rutan Gunung Sari Makassar.
“Kami mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Gowa yang terus bekerja dalam penuntasan kasus-kasus di Gowa, ini membuktikan bahwa tidak ada satupun yang kebal hukum, karena masuk kategori mafia tanah,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan selulernya.
Ahmad Rana juga menambahkan, sebelumnya Camat Biringbulu sempat mengajukan kasasi, namun di tolak. Sementara tersangka lain dalam kasus ini ditahan sejak 2019 lalu baru di tahun 2021 setelah kasasinya di tolak baru di eksekusi dilakukan Penahanan.
”Karena Negara kita Negara hukum jadi tidak ada yang kebal Hukum termasuk pak Camat sendiri, apalagi sebelumnya Yamin Basri pernah mengatakan, saya ikuti sesuai prosedur hukum kalaupun saya akan di tahan maka saya siap untuk menjalaninya sebagai warga yang taat hukum,” tutup Ahmad Rana Ketua DPP YBH Kompak Indonesia.
Reporter : Saenal Abidin