faktual.net, Jakarta/Toba, – Bupati Toba Ir.Poltak Sitorus, Wakil Bupati Toba Toni M.Simanjuntak, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Raga Toba Drs.Rikardo Hutajulu, M.Pd, Bungkam!, saat dikonfirmasi informasi publik secara Daring melalui Aplikasi WhatsApp, Kamis(20/7) terkait dengan Hasil Temuan Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga Kabupaten Toba, pada 31 Maret 2023, Kepala SD Negeri No 175803 Tampahan RUMONDANG SIMANJUNTAK, S.Pd
Yaitu :
1. Sesuai hal kunjungan pihak Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toba ke SD Negeri No.175803 Tampahan pada tanggal 21 Februari 2023 telah ditemukan bahwa;
– Kepala Sekolah selalu mengunci pintu kamar mandi (DAK 2020)
– Komunikasi yang tidak harmonis di lingkungan sekolah yakni antara Kepala Sekolah dengan para guru
– Komunikasi Kepala Sekolah yang tidak harmonis dengan pengurus komite sekolah
2.Rapat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toba, Kepala Sekolah. Para Guru, Komite, dan Para Orangtua Siswa pada tanggal 3 Maret 2023 telah tercatat bahwa;
– Kepemimpinan Kepala Sekolah yang Otoriter.
– Banyak peserta didik yang tidak memiliki buku pegangan.
– Adanya potongan oleh pihak Kepala Sekolah saat pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2022,
– Adanya pengumpulan dana untuk Perayaan Natal padahal ada Kebaktian di sekolah.
3.Dari beberapa poin hasil kunjungan ke SD Negeri No. 175803 Tumpahan dan catatan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Toba, maka dengan ini kami menegur Kepala SD Negeri No.175803 Tampahan dan mengharapkan adanya perbaikan situasi dikemudian hari.
Adanya temuan ini karena sebagian Guru yang mengajar di SD Negeri 175803 Tampahan Kabupaten Toba Sumatera Utara, mengajukan surat Keberatan dengan keberadaan Kepala Sekolah mereka, Rumondang Simanjuntak (R.S),S.Pd, karena tindakan yang semena-mena dan diduga ada KKN.
Informasi yang dikirim ke Jurnalis faktual.net, (9/5) melalui aplikasi Whatsapp, bahwa ada beberapa guru yang telah melayangkan surat kepada kepala dinas (kadis) pendidikan, pemuda dan olah raga Kabupaten Toba Sumut denganTembusan kepada Pimpinan Kabupaten terkait tindakan dan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pengadaan dan juga anggaran BOS serta Kartu Indonesia Pintar (KIP).
D. S (inisial), Satu diantara guru yang menandatangani surat menjelaskan ada 7 catatan yang disampaikan, kepada faktual.net, bahwa,
1.kepemimpinan yang otoriter
2.penggunaan dana BOS yang fiktif
3.KIP selalu diminta setiap Cair 50
Rp persiswa.
4.alat olah raga sudah 5 tahun
tidak ada seperti Bola Kaki –
Bola Volli – Bola Kasti.
5.Kepala Sekolah tidak pernah
menghargai guru guru
6.Buku tidak lengkap
7.Selalu mencibir guru guru
dengan memburuk buruki.
“Jadi inilah permasalahan di SD Negeri 175803 Tampahan, Mohonlah masalah ini ditindak Tendik Diknas Pendidikan Kabupaten Toba,”Ucapnya.
D.S, melanjutkan, Spidol dan tinta biasanya disediakan dan disimpan di lemari kantor, tetapi sejak dijabat R.S, semua barang sekolah disimpan di rumah Operator Sekolah, yang juga sebagai Guru Bantu Daerah yaitu M.S, dan merupakan anak kandung dari Kepala Sekolah (R.S).
“Jika Guru minta Spidol dan Tinta kepada Kepala Sekolah langsung dijawab Tidak Ada, banyak lagi masalah yang lain yang telah kami tulis kepada pihak dinas,” Ucap Anggun.
D.S, melanjutkan, ada seorang Guru Honorer R.S, yang Gajinya Diduga Tidak Dibayarkan sesuai dengan anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah, yang bisa di audit kebenarannya dari data RAPBD Kabupaten Toba Sumatera Utara.
“Guru honorer yang diangkat oleh ibu Rumondang digajinya tidak sesuai dengan yang tertulis dilaporan anggaran, bisa dibuktikan jika di auidit, dan dikonfirmasi kepada guru yang bersangkutan,” Ucap D.S.
Hingga berita ini tayang Pimpinan Pemerintah Kabupaten Toba Sumut dan Kadisidikporanya masih BUNGKAM!, sementara para Guru dan atau Pegawai SD Negeri Tampahan 175803 berharap agar Kepala Sekolahnya segera ditindak secara Hukum oleh Aparat Penegak Hukum dan Dipecat Jika Terbukti, Begitu juga dengan Bupati, Wakil Bupati, maupun Kadisidikpora atau Jajaran Terkait yang Lalai dan atau Diduga Membiarkan adanya Tipikor atau KKN Harus di Evaluasi Hasil Kinerjanya. (zul)