Buntut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Ketua LMR Desak Kejati Sultra Lakukan Investigasi

Ketgam : Babar Harta Putra, Ketua Lingkar Muda Revolusi (LMR).

Faktual.net, Kendari — Terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada proyek pengadaan bibit kelapa sawit oleh Dinas Perkebunan dan Holtikultura provinsi Sulawesi Tenggara (Disbunhorti Sultra) dengan tegas Babar Harta Putra selaku Ketua Lingkar Muda Revolusi (LMR) mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk segera melakukan investigasi.

Ketua LMR itu mengungkapkan dalam  proyek pengadaan bibit kelapa sawit tahun 2023 oleh Disbunhorti Sultra dengan menggunakan anggaran yang tidak sedikit yakni sebesar 3,9 Miliar (Rp3.996.839.100) tentu hal tersebut harus menjadi perhatian bersama.

“Kuat dugaan kami adanya pembayaran berlebih dan belum dilakukan pengembalian sebagaimana mekanisme yang semestinya.
Kemudian ditemukan pula adanya kejanggalan karena pada pengadaan bibit tersebut dari segi kualitas, bibit yang ada atau terealisasi di lapangan tidak sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan dalam tender,”kata Babar pada Senin (11/11/24).

Berangkat atas dasar tersebut Babar mendesak pihak Kejati Sultra agar secepatnya melakukan investigasi terhadap pihak Disbunhorti Sultra, karena diduga kuat adanya permainan yang dilakukan dalam hal ini Kepala Dinas (Kadis) selaku pihak terlibat dalam Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan bibit kelapa sawit varietas unggul/Simalungun.

Baca Juga :  Jumlah Kerugian Korban Termuat Berbeda Antara Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dengan Penyidik Kepolisian

“Karena tidak adanya susunan referensi harga yakni digunakan sebagai acuan dalam proses negosiasi harga, berakibat adanya kelebihan pembayaran yakni terdapat selisih pada harga satuan dengan nominal sebesar 719.834.100 juta,”ungkap Barbar.

Ia juga mengatakan adanya selisih tersebut tentu kita harus perhatikan bersama bahwa memang secara terang terdapat suatu kejanggalan yang harus dicurigai sehingga perlu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apalagi dengan melihat fakta yang terjadi di lapangan bahwa adanya ketidaksesuaian pada realisasi bibit tersebut.

“Dan memang sampai pada saat ini belum ada pengembalian terhadap kelebihan pembayaran tersebut. Sehingga harus ada langkah penyelidikan yang diambil aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Lebih lanjut Barbar juga mengukapkan dalam pengadaan proyek ini tentu ada beberapa pihak yang terlibat, dalam hal ini diduga pula pihak PPTK melakukan tindakan persengkongkolan pada proses pelelangan tender mengakibatkan ketidaksesuaian antara bibit varietas unggul/Damimas yang tersedia di lapangan dengan bibit varietas unggul/Simalungun seperti yang ada di tender.

Baca Juga :  Penyidik dan Jaksa Diminta Berhati-hati Menjeratkan Pasal 372, 378 KUHP serta TPPU

“Tentu hal ini memicu terhadap kerugian keuangan negara yakni dengan nominal sebesar Rp. 3.986.893.100.- berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2023. Persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme bukan merupakan persoalan biasa, maka apabila dugaan tersebut benar adanya maka harus kemudian diproses sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku,”tegasnya.

Tanggapi Berita Ini