Example floating
Example floating
Metropolitan

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Keluarga Petugas PPSU Sholihin

×

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Keluarga Petugas PPSU Sholihin

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada keluarga Solihin , petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang meninggal dunia saat bertugas mengevakuasi pohon tumbang pada 4 Juni 2020 lalu.

Bantuan diserahkan oleh Wali Kota kepada Zumaroh selaku istri almarhum Sholihin di Jalan Hj. Saung RT 001/RW 05 Nomor 30 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (10/6/2020).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Jaminan jecelakaan kerja tersebut berjumlah Rp227.264.752 dari BPJS Ketenagakerjaan Jakarta cabang Ceger.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mengucapkan turut berdukacita belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada almarhum Sholihin. Namun, Saya menginginkan istri dari almarhum, berdukanya jangan terlalu lama, walaupun terasa berat tetapi supaya ibu bisa banhkit kembali bersama anak-anak,” harap Wali Kota.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Jakarta cabang Ceger cepat merespon untuk mencairkan bantuan jaminan kecelakaan kerja dan hadir meringankan beban penderitaan keluarga yang ditinggalkan. Tak hanya jaminan kecelakaan kerja, keluarga almarhum Sholihin juga mendapatkan beasiswa sekolah untuk anaknya sebesar Rp3 juta per tahun dan beasiswa kuliah Rp12 juta per tahun.

Baca Juga :  Kwarran Koja Jakarta Utara Gelar Gladian Pimpinan Regu Penggalang dan Pimpinan Satuan Penengak

“Memang nyawa tidak bisa digantikan dengan biaya berapapun, tetapi jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, minimal mendapatkan keringananan beban penderitaan menjalankan kehidupan selanjutnya untuk keluarga almarhum bapak Sholihin,” pungkas Wali Kota.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jakarta cabang Ceger, Dani Santoso, mengatakan,  pencairan dana jaminan kecelakaan kerja dari pihak almarhum Sholihin diproses selama 3 hari.

“Karena datanya lengkap dan bagus maka bisa dilakukan selama 3 hari,” ujar Dani.

Sementara itu, istri almarhum Sholihin, Zumaroh, mengucapkan syukur atas bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja.

“Ini sangat bermanfaat bagi kelangsungan anak Saya untuk melanjutkan pendidikannya. Terima kasih kepada bapak Wali Kota Jakarta Timur dan jajarannya yang sudah membantu Saya, serta atas keinginan almarhum uang ini akan dilanjutkan jenjang pendidikan untuk kuliah anak,” ujar Zumaroh.(Bintarsih)

 

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit