
Faktual.Net, Kendari — Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kota Kendari menyatakan keberatan dan menolak rencana Pemerintah Kota Kendari mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur’an pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat.
Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Kendari, Akhina Awardin, S.Pd.I., M.Ag., menegaskan bahwa Perda tersebut merupakan instrumen penting dalam pemberantasan buta aksara Al-Qur’an, pembinaan keagamaan, serta pembentukan karakter generasi muda.
Menurutnya, keberadaan Perda yang telah berlaku sejak 2005 itu merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pendidikan Al-Qur’an dan pembangunan moral masyarakat.
“Pemerintah seharusnya hadir sebagai pengayom masyarakat, termasuk dalam bidang agama. Perda ini memiliki semangat penting untuk mendorong masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah, agar terbebas dari buta aksara Al-Qur’an. Karena itu, keberadaannya perlu dipertahankan,” tegas Awardin. Selasa (03/10/2026).
Ia menilai, apabila terdapat ketentuan dalam Perda yang sudah tidak relevan atau mengalami kendala dalam penerapannya, pemerintah sebaiknya melakukan evaluasi dan penyempurnaan, bukan langsung mencabutnya.
Evaluasi, lanjutnya, dapat menjadi langkah untuk memperbaiki substansi regulasi, memperkuat pelaksanaan program, serta meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga pendidikan, TPA/TPQ, organisasi keagamaan, dan masyarakat.
BKPRMI juga meminta Pemerintah Kota Kendari membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan tidak menimbulkan polemik.
“Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Pemerintah perlu membuka ruang dialog dengan organisasi keagamaan dan para pengelola TPA/TPQ sebelum menentukan kebijakan terkait Perda ini,” ujarnya.
BKPRMI menegaskan, pemberantasan buta aksara Al-Qur’an bukan hanya menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan agama dan masyarakat, tetapi juga membutuhkan dukungan kebijakan serta fasilitasi pemerintah sesuai kewenangannya.
Atas dasar itu, DPD BKPRMI Kota Kendari menyampaikan tiga sikap utama, yakni menolak rencana pencabutan Perda Nomor 17 Tahun 2005, mendorong evaluasi dan penyempurnaan regulasi tanpa menghilangkan semangat pemberantasan buta aksara Al-Qur’an, serta meminta pemerintah menggelar dialog dan konsultasi publik bersama organisasi keagamaan, tokoh agama, lembaga pendidikan Al-Qur’an, dan masyarakat.
BKPRMI berharap Pemerintah Kota Kendari tetap menjadikan pendidikan Al-Qur’an sebagai bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang beriman, berakhlak mulia, dan berkarakter.
Organisasi tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal keberlanjutan pendidikan Al-Qur’an secara damai, konstitusional, dan konstruktif demi mewujudkan generasi Qur’ani di Kota Kendari.
Reporter: Kariadi













