MUARA BADAK, 12 September 2026 — Aliansi Pengusaha Unit Transportasi yang menaungi pengusaha lokal penyedia armada transportasi di wilayah operasional Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) menggelar aksi unjuk rasa di Simpang 6 Muara Badak menuju titik operasional PHSS, Sabtu (12/9/2026).
Aksi tersebut digelar untuk menyuarakan keberatan para pengusaha transportasi lokal terhadap sejumlah persoalan yang mereka nilai berkaitan dengan harga sewa kendaraan, masa penggunaan unit, serta kendaraan yang beroperasi di wilayah PHSS.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Pengusaha Unit Transportasi PHSS menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak adanya penyesuaian harga sewa kendaraan lokal dalam kontrak transportasi dengan harga yang dinilai adil dan layak.
Kedua, meminta agar masa pemakaian kendaraan maksimal lima tahun.
Ketiga, mendesak agar kendaraan yang beroperasi di wilayah PHSS wajib menggunakan nomor polisi Kalimantan Timur (KT).
Soroti Ketidakhadiran PHSS dalam Pemanggilan DPRD
Selain persoalan kontrak dan harga sewa, aliansi turut menyoroti ketidakhadiran manajemen PHSS dalam upaya mediasi melalui DPRD.
Menurut pihak aliansi, Komisi I DPRD telah berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut. Namun, pihak PHSS disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sikap itu kemudian dipersoalkan oleh aliansi karena dinilai menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi para pengusaha transportasi lokal.
Aliansi juga mempertanyakan keberpihakan terhadap pelaku usaha lokal yang berada di sekitar wilayah operasi migas dan selama ini menyediakan armada transportasi untuk mendukung kegiatan operasional.
Dalam pernyataan tertulisnya, aliansi turut menyampaikan sejumlah tudingan terkait proses kontrak yang melibatkan PT Ramai Jaya Abadi (RJA) sebagai kontraktor pemenang tender.
Tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak Aliansi Pengusaha Unit Transportasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terverifikasi. PHSS maupun PT RJA perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas pernyataan tersebut.
Dani: Kami Tunggu Jawaban 3×24 Jam
Korlap Aliansi Pengusaha Unit Transportasi PHSS, Dani, menegaskan pihaknya memberikan waktu 3×24 jam kepada pihak terkait untuk memberikan respons terhadap tiga tuntutan yang telah disampaikan.
“Kami memberikan waktu 3×24 jam untuk mendapatkan respons dan jawaban atas tuntutan kami. Kalau dalam waktu tersebut tidak ada respons, kami akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang berlipat ganda. Dan aksi berikutnya bukan lagi aksi damai seperti hari ini,” tegas Dani.
Pernyataan tersebut menjadi penutup aksi sekaligus menegaskan bahwa persoalan yang disuarakan para pengusaha transportasi lokal belum dianggap selesai.
Bagi aliansi, persoalan ini tidak hanya menyangkut nilai sewa kendaraan, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan usaha pengusaha lokal dan perputaran ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasi migas.
Kini, batas waktu 3×24 jam menjadi tenggat yang diberikan Aliansi Pengusaha Unit Transportasi PHSS untuk menunggu jawaban dari pihak terkait.
Jika respons tidak kunjung diberikan, Dani memastikan pihaknya akan kembali turun dengan kekuatan massa yang lebih besar.
Aksi hari ini berlangsung damai. Namun, bagi aliansi, waktu untuk memberikan jawaban telah mulai berjalan.(**)
Reporter Kaltim: Marihot Moses














