faktual.net,Jakarta – Ketentuan mengenai PBG (persetujuan bangunan gedung) dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Selain itu, PBG juga diatur secara spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021), dan di DK Jakarta diatur pada Pergub Nomor 20 Tahun 2024 Tentang Tata Letak Bangunan.
PBG merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh pelaku usaha, yang jika tidak dilaksanakan terdapat sanksi yang dapat menjerat, seperti yang terdapat banguna di Jalan Taman Nyiur RT 001 RW 015 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, dan di Jalan Griya Utama Blok D2/Kawasan Komplek Kemayoran Kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.
Bayu pengawas sudin cipta karya tata ruang dan pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara melalui Whatsapp memberikan keterangan, Jumat (21/2), bahwa, Nomor SK-PBG-317202-21112024-03 di Papan banner yang terpasang pada bangunan di Jalan Taman Nyiur RT 001 RW 015 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok, adalah nomor permohonan PBG bukan nomor PBG, karenanya bangunan dianggap belum memiliki PBG alias belum memiliki ijin untuk membangun.
“Nomer PBG dari PTSP, Blm ada izinnya,” Jawab Bayu di WAnya.

Berbeda keterangan Bayu terhadap banner bangunan yang berada di Jalan Griya Utama Blok D2/Kawasan Komplek Kemayoran Kelurahan Pademangan Timur Kecamatan Pademangan Jakarta Utara, yang tulisan dan tata letak nomor angkanya sama yaitu PBG-317205-04062024-01 bahwa bangunan tersebut memiliki Ijin PBG.
“Ada PBG nya,”Jawab singkat Bayu.

Padahal keterangan Tertulis dari pihak pengelola Laporan Masyarakat SIMBG Bagunan yang berdiri dilokasi tersebut Tidak Terdaftar IMB/PBG.Dan Kebenarannya masing-masing instansi yang bisa menjelaskan, media online faktual.net mempublikasikan informasi publik dan telah konfirmasi informasi kepada pejabat atau SKPD/UKPD yang bersangkutan, yang selanjutnya pembaca yang menyimpulkanya.

Masyarakat sebagai kontrol pelaksanaan kinerja Pegawai Pemerintah lebih Jeli untuk mengawasi jika terjadi manipulasi Data yang terpampang dan terpublikasi dimuka umum, karena berbeda Fungsi, seperti Nomor PBG dengan Nomor Permohonan PBG.
Sementara itu ketua RW 15 Kelurahan Sunter Agung Poernomo, menjelaskan terkait bangunan tersebut pernah ada yang bermohin srat pengantar untuk ijin mendirikan bangunan atas nama Pribadi bukan perusahaan.
“Pernah pembuatan IMB, Seingat saya satu kali surat pengantar RT – RW, atas nama Pribadi,” Jelas Poernomo
Disalin dari kutipan tertulis dari Google, Membangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat berisiko dikenakan sanksi administratif, pembekuan izin, dan pembongkaran.
– Sanksi administratif
– Peringatan tertulis
– Pembatasan kegiatan pembangunan
-Penghentian sementara atau tetap
pada pekerjaan pembangunan
-Penghentian sementara atau tetap
pada pemanfaatan bangunan
– Pembekuan PBG
– Pencabutan PBG
– Pembekuan SLF bangunan gedung
– Pencabutan SLF bangunan gedung
Pembekuan izin
Gangguan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan bangunan, misalnya jual-beli, renovasi, dan lain sebagainya
Pembongkaran
Dalam kasus tertentu, bangunan yang tidak sesuai dengan perizinan terancam dibongkar
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung. PBG menggantikan IMB sejak 31 Juli 2021.
Untuk memperoleh PBG, pemilik harus:
1.Menyampaikan fungsi bangunannya
2.Menyesuaikan dengan tata ruang di tempat ingin membangun bangunan tersebut
3.Menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan
4.Melakukan pendaftaran melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG)
Apakah Pejabat DInas/Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara Mampu Menerapkan dengan Tegas Aturan dan Peraturan dan Tidak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)?(Zul)















