Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
DaerahEdukasiHukum

Bersama Kejari Muna, Pemda Butur Adakan Penyuluhan Hukum Guna Cegah KKN

20
×

Bersama Kejari Muna, Pemda Butur Adakan Penyuluhan Hukum Guna Cegah KKN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Butur, Sultra. Demi mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) Pemerintah Daerah Buton Utara (Pemda Butur) menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, di Balai Pertemuan Kelurahan Labuan Kecamatan Wakorumba Utara pada Ahad, 24/11/2019.

Narasumber kegiatan oleh Kejari Muna, dimana peserta penyuluhan meliputi Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan pengurus BUMDES se-Kecamatan Wakorumba Utara.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Pemerintah mengharapkan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini agar seluruh lapisan masyarakat untuk memahami prosedur dan mekanisme pengunaan anggaran serta paham dengan hukum yang mengaturnya.

Dalam sambutannya, pemerintah Butur di wakili oleh M. Ammaludin, SS.,M.Si selaku Asisten I atas nama Abu Hasan mengatakan bahwa dalam pembangunan harus ada partisipasi masyarakat sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pembangunan.

“Dalam pembangunan harus ada partisipasi masyarakat yakni pengawasan mulai dari perecanaan sampai pelaksanaan, yang dimana pemerintah wajib transparan sehingga lapisan masyarakat bisa memahami dan berperan aktif”, ucapnya.

Baca Juga :  DPD LSM Inakor Gowa Perkuat Konsolidasi Jelang Anniversary ke-5 di Malino

Ditempat yang sama Kasi Intel Kejari Muna La Ode Abdul Sofian, SH.,MH, menyampaikan bahwa penyelenggaraan negara yang bersih adalah penyelenggaraan negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek KKN.

La Ode Salam,S.Sos selaku camat Wakorut yang turut menghadiri kegiatan mengharapkan agar peserta penyuluhan seyogyanya bisa mentransfer ilmunya kemasyarakat desa masing-masing sehingga mampu memberikan kesadaran pemahaman dan keselarasan dalam bermasyarakat.

Saat berita ini turun, Kejari Muna telah melaksanakan penyuluhan di semua kecamatan yang ada di Butur. Adapun materi yang disosialisasikan yakni :

1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari KKN.

2.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah.

Reporter : Zahirudin

Tanggapi Berita Ini