Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung, FKPMI Sultra Desak Gakkum KLHK Tindak Tegas PT GAP

×

Beroperasi di Kawasan Hutan Lindung, FKPMI Sultra Desak Gakkum KLHK Tindak Tegas PT GAP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Konsel — Forum Kajian Pemuda Mahasiswa Indonesia (FKPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), mendesak GAKKUM KLHK untuk menindak tegas PT Generasi Agung Perkasa (GAP) atas pembangunan Jetty di kawasan hutan Lindung.

Pembangunan PT GAP perusahan yang bergerak di bidang pertambangan dan telah membangun bahkan saat ini telah aktif beroperasi.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ketua Umum FKPMI Sultra Ardianto, SH mengatakan bahwa perusahaan PT GAP sejak 23 November 2023 lalu telah beroperasi dan menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia melanjutkan, perusahaan PT GAP menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan, sejak pembangunan terminal khususnya (Jetty) di Desa Watumbohuti, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Dalam pembangunan jetty PT GAP kami menduga tidak memperhatikan sejumlah peraturan perundang-undangan” ucap Ardianto.

Dia menegaskan, pertama perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum yaitu tidak memiliki ijin Pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) karena wilayah tersebut masuk kawasan hutan mangrove yang dimana wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca Juga :  Puluhan Saksi Sudah Diperiksa, SAMASELA Desak Pansus DPRD Gowa Segera Usulkan Pemakzulan Bupati

Kedua, perusahaan PT GAP memaksakan pengoperasian jetty yang dimana jalan hauling menuju pelabuhan juga melintasi jalan umum (jalan nasional) harus memiliki ijin Analisis dampak lalulintas (Andalalin) karena memanfaatkan jalan Umum untuk kepentingan khusus bukan Umum.

Berdasarkan UU Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan.

Ardianto juga mengatakan pengangkutan ore nikel seharusnya menggunakan jalan khusus sesuai aturan.

Hal ini mengakibatkan keresahan masyarakat, maka terjadi gangguan kesehatan melalui polusi, dan juga mengakibatkan kerusakan fungsi jalan dan bahaya lalu lintas, karena armada pengangkut ore nikel jenis dump truk.

“Soal regulasi mengenai jalan khusus itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri PU nomor 11/PRT/M/2011 tentang pedoman penyelenggaraan jalan khusus, jadi kami akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas dan pembangunan di kawasan hutan lindung,”

Redaksi

Tanggapi Berita Ini