Example floating
BeritaDaerah

Beredar Kabar Pasar Tradisional di Desa Paranglompoa Kec. Bontolempangan Kab. Gowa Akan Ditutup Sementara Waktu, Kepala Pasar “Itu Hoax”.

×

Beredar Kabar Pasar Tradisional di Desa Paranglompoa Kec. Bontolempangan Kab. Gowa Akan Ditutup Sementara Waktu, Kepala Pasar “Itu Hoax”.

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net, Gowa- Kepala Pasar Paranglompoa Kec. Bontolempangan kabupaten gowa, Abu Talib penyampaiakan adanya Hoaks Penutupan aktivitas di pasar Paranglompoa Kec. Bontolempangan kabupaten gowa pada saat ditemui awak media, 26/03/2020

Abu Talib saat di temui oleh awak Media di Pasar Paranglompoa mengatakan. “Saat ini aktivitas di Pasar tetap berjalan sebagaimana biasanya, begitu juga kedepan karena sampai saat ini tidak ada penyampaia ataupun edaran dari pihak terkait tentang penutupan sebentara aktivitas di Pasar, terkait penyebaran Covid-19.
Masyarakat khususnya para pedagang diimbau tidak terpancing dengan isu tersebut.

Kepala Pasar Paranglompoa dalam melakukan Kegiatan pencegahan tersebarnya Virus Corona , maka setiap hari Selasa atau sebelum hari Pasar tepatnya Hari Rabu, kami selalu mengadakan Penyemprotan Disinfektan di area Pasar.
Sunarti (33), salah satu Pedagang yang sempat kami temui,mengaku sempat mendengar kabar pasar Paranglompoa akan ditutup, karena merebaknya virus Covid-19. Tapi ngga mungkin lah ditutup. Soalnya Kami pedagang juga kan jualan buat nyari uang, dan kita juga masih butuh untuk memenuhi makan sehari-hari.

Baca Juga :  Sertijab Dandim 1409/Gowa, Letkol Inf Gilang Nugraha Serahkan Tongkat Komando kepada Letkol Arm Sapari

Hal penting yang harus di lakukan oleh warga masyarakat adalah selalu menjaga daya tahan tubuh, membatasi jarak dengan warga yang baru datang dari luar kota dan selalu berperilaku Hidup bersih baik di dalam rumah maupun di halaman rumah sekitarnya dan rajin mencuci tangan .

Reporter: Muh. Azis Tompo

Editor: Saenal Abidin

Tanggapi Berita Ini
Pembacaan putusan sidang oleh Hakim PN Jakut
Berita

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta Menjatuhkan Pidana Ganti Rugi/Restitusi kepada terdakwa MARIMIN sebesar Rp.143.627.000,00 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupi)