Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

Beredar Berita Terduga Pelaku Dilepas Oleh Polsek Barombong, Ini Penjelasan Kanit Reskrim

×

Beredar Berita Terduga Pelaku Dilepas Oleh Polsek Barombong, Ini Penjelasan Kanit Reskrim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Gowa, Sulsel-Kasus penyerangan oleh sekelompok pemuda di Bilaji yang di laporkan oleh Jaharuddin Daeng Lawa beberapa hari lalu, kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Barombong.

Hal itu di sampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Barombong IPDA Kamaluddin S.Pd di hadapan wartawan, Jum’at 10 Desember 2021 di ruang kerjanya.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Pihak Kepolisian Sektor Barombong telah melakukan penyelidikan terhadap ke-8 terduga pelaku pengeroyokan, dan telah memeriksa 2 saksi dan 1 orang korban.

IPDA Kamaluddin memberikan klarifikasi kepada wartawan terhadap adanya berita yang beredar, terkait 2 diduga pelaku yang dilepaskan oleh Polsek Barombong untuk memancing pelaku lainnya.

Ia menjelaskan, pada tanggal 02 Desember 2021 pukul 21:30 Wita 2 orang terduga pelaku pengeroyokan telah diserahkan oleh pihak orang tua ke Polsek Barombong untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kedua terduga pelaku tersebut berinisial
AS (16), dan SA (14), masing-masing tinggal Tamala’lang Timur, Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa,” ucap IPDA Kamaluddin dihadapan wartawan.

Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku tidak terlibat dalam tindakan penganiayaan dan pengrusakan secara bersama-sama sesuai pasal 170 ayat 1 KUHPidana, namun telah memberikan keterangan terkait jumlah dan identitas terduga pelaku penganiayaan dan pengrusakan.

Baca Juga :  Kekosongan Jabatan Lurah Jenebatu Disorot, BINPRO Sulawesi Selatan Lidik Pro RI Pertanyakan Penunjuka

Kedua terduga pelaku saat ini sudah diambil keterangannya sebagai saksi, dan tidak benar keduanya dikembalikan ke orang tua untuk memancing terduga pelaku lainnya untuk menyerahkan diri,” tambah Kamaluddin.

Pasca pihak orang tua menyerahkan kedua terduga pelaku, selanjutnya pihak penyidik Polsek Barombong melakukan pemeriksaan.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidik mengembalikan kedua saksi kepada orang tua dengan dilengkapi surat pernyataan,” tutur Kamaluddin.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian hanya bisa menahan atau memeriksa saksi dalam jangka waktu 1 X 24 Jam.

Bahwa untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup, yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti sesuai Pasal 184 KUHPidana dan ditentukan melalui gelar perkara.

“Sehingga harus ada proses terlebih dahulu dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” jelas Kamaluddin

Kedua saksi yang sudah di ambil keteranganya AS dan SA, sekarang wajib lapor dan bersedia hadir saat dibutuhkan oleh penyidik untuk dimintai keterangan tambahan.

Pihak kepolisian telah mengantongi identitas terduga pelaku berinisial AL, IA, dan MI, sementara dalam proses pencarian dan pengejaran pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup IPDA Kamaluddin.

 

Laporan: Tim Media

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit