Example floating
Berita

Polres Jeneponto Ungkap Dugaan Pencurian di SMPN 1 Binamu, Satu Terduga Pelaku Diamankan

×

Polres Jeneponto Ungkap Dugaan Pencurian di SMPN 1 Binamu, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Jeneponto Ungkap Dugaan Pencurian di SMPN 1 Binamu, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polres Jeneponto Ungkap Dugaan Pencurian di SMPN 1 Binamu, Satu Terduga Pelaku Diamankan

faktual.net,Jeneponto,Sulsel– Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan UPT SMPN 1 Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR (23), warga Jalan Tembakau, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

MR diamankan pada Minggu, (27/9/2026) sekitar pukul 21.00 Wita, setelah Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan dugaan pencurian.

Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin Dantim URC Pegasus, Aiptu Abd. Rasyad.

Kasus tersebut tercatat dalam dua laporan polisi, yakni LP/B/664/IX/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 22 September 2026, dan LP/B/678/IX/2026/SPKT/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 27 September 2026.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, aksi pencurian terjadi di Jalan Lanto Dg. Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Salah satu kejadian dilaporkan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 01.30 Wita.

Sebelumnya, kejadian serupa juga dilaporkan terjadi pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 00.00 Wita di lokasi yang sama.

Dalam aksinya, terduga pelaku diduga membobol pintu ruang tata usaha UPT SMPN 1 Binamu. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang, di antaranya satu unit laptop merek HP dan satu unit alat perkakas gerinda.

Akibat kejadian tersebut, pihak korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,5 juta.

Setelah menerima laporan, Tim URC Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mengetahui keberadaan terduga pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa MR berada di kawasan Jalan Tembakau, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MR. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dang Ike: Pembina yang Jadi Kakak, Guru dan Orang tua di Tengah Kami

Berdasarkan hasil interogasi awal, MR disebut mengakui telah melakukan pencurian di UPT SMPN 1 Binamu. Ia juga mengaku masuk ke dalam ruangan dengan cara mencongkel pintu menggunakan sebilah parang.

Polisi menyebut MR mengaku telah melakukan aksi pencurian di lokasi tersebut sebanyak dua kali.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa:

1 buah tabung gas LPG 3 kilogram;

3 karung beras ukuran 10 kilogram;

1 lembar jaket berwarna hitam yang diduga digunakan saat melakukan aksi.

Selain MR, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial SDB (50) yang disebut sebagai terduga penadah.

Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam penanganan perkara tersebut, pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan korban dan saksi, hingga mengamankan terduga pelaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Jeneponto masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, termasuk mencari barang bukti lainnya serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Catatan: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini masih berstatus terduga dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini